Beranda Umum Nasional Anwar Usman Terbukti Bersalah, KIM Masih Yakin Putusan MK Tak Bisa Diubah

Anwar Usman Terbukti Bersalah, KIM Masih Yakin Putusan MK Tak Bisa Diubah

Bacawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka (empat dari kiri) hadir di acara konsolidasi Relawan Bolone Mase di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (2/11/2023) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie memang menyatakan, Ketua MK, Anwar Usman terbukti bersalah dalam putusan batas usia Capres-Cawapres.

Diketahui, putusan MK tersebut telah menjadi jalan  dan pintu masuk bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Meski Ketua MK dinyatakan bersalah, namun KIM sendiri tetap yakin keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tidak akan dapat diubah, termasuk oleh MKMK.

Mereka pun tak mau berbicara soal calon wakil presiden pengganti Gibran Rakabuming Raka, seandainya MKMK menyatakan adanya pelanggaran kode etik oleh Ketua MK Anwar Usman saat membuat keputusan itu.

Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang  (PBB), Afriansyah Noor, menyatakan pihaknya meyakini putusan MK tersebut mengikat dan final. PBB adalah salah satu partai anggota KIM yang mengusung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Yakin keputusan MK tidak bisa diubah,” kata Ferry kepada Tempo, Sabtu (4/11/2023).

Ihwal kepastian adanya diskusi tentang cawapres alternatif di internal KIM, Ferry tak menanggapinya.

Baca Juga :  Bikin Nyesek, Siswa SD di Medan Disuruh Duduk di Lantai Selama Pelajaran Karena Nunggak SPP, Teman-temannya Tak Tega Melihat Itu

 MKMK menyatakan bisa membatalkan putusan MK

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sebelumnya menyatakan putusan MK soal batas usia capres-cawapres bisa dibatalkan.

Saat ini, MKMK sedang menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman cs. Anwar merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Putusan MK itu, kata Jimly, bisa dibatalkan asal para pelapor mampu meyakinkan MKMK untuk membatalkannya.

“Intinya bagaimana Anda meyakinkan lembaga penegak kode etik mengurusi perilaku para hakim lalu membatalkan putusan itu bagaimana,” kata Jimly Asshiddiqie saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Akan tetapi, pernyataan Jimly itu dibantah oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies, Juhaidy Rizaldy Roringkon.

Dia menyampaikan putusan MKMK tidak bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 atau putusan lainnya. Menurut dia, putusan MKMK hanya mengikat bagi pribadi hakim konstitusi, bukan terhadap putusan.

“Dalam PMK No 1/2023, sejatinya MKMK harus mengedepankan prinsip menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim MK, dan jenis sanksinya hanya teguran lisan, tertulis dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim. Tidak ada kewenangan MKMK untuk membatalkan putusan MK,” kata Juhaidy dalam keterangan tertulis, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga :  Aria Bima Minta KPK Tak Beropini Soal Praperadilan Lawan Hasto PDIP

MKMK sendiri berencana mengeluarkan putusan sebelum batas akhir pengajuan calon presiden atau calon wakil presiden pengganti pada 8 November 2023.

Alasannya, jika nantinya putusan MKMK itu menganulir putusan MK, maka Koalisi Indonesia Maju masih memiliki waktu untuk mengajukan pengganti Gibran Rakabuming Raka. 

www.tempo.co