BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM –- Ada yang berbeda saat gelaran upacara HUT Korpri ke-52 di Alun-alun Kidul, Kompleks Perkantoran Setda Boyolali, Rabu (29/11/2023). Ya, seluruh ASN Boyolali berikrar Netralitas ASN hadapi Pemilu dan Pileg 2024.
Ada empat poin dalam ikrar netralitas yang dibacakan langsung oleh Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani. Ikrar netralitas ASN menyambut pemilu dan pilpres 2024 juga diikuti seluruh peserta upacara.
Ikar tersebut, pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan 2024.
Kedua, menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Menurut Sekda, ikrar netralitas didasarkan pada SKB yang ditandatangani oleh Kemenpan RB, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu terkait komitmen netralitas ASN. Selain itu, bertujuan agar komitmen netralitas ASN Boyolali juga dilihat dan didengar publik.
“Kami memberanikan diri mewakili seluruh ASN yang ada di Kabupaten Boyolali berikrar tentang kenetralan seluruh ASN,” katanya usai upacara.
Dijelaskan, posisi ASN tetap netral dengan kinerja utamanya berakhlak. ASN berorientasi pada nilai-nilai pelayanan publik, akuntabilitas, kompetitif, adaptif dan kolaboratif. Selain itu, juga mendukung program pemerintah, yakni dalam menyukseskan pemilu dan pilpres 2024.
Apakah ikrar tersebut terkait isu netralitas ASN sebelumnya? Wiwis mengaku bahwa masalah tersebut telah ditangani Bupati. Bahkan, Bupati telah meneken SE nomor 800/2673/5.3/2023 tentang pengawas netralitas pegawai ASN dan pegawai non ASN.
“Kemudian, telah dibentuk Satgas internal netralitas ASN pada 24 November. Guna melakukan pembinaan, pantauan, pengawasan dari OPD masing-masing,” katanya.
Jika kemudian ada praduga, hal-hal yang sifatnya ASN dicurigai, maka Satgas bersikap pasif dan aktif. Pasif dilakukan dengan melihat hal-hal yang saat ini berkembang di media sosial (Medsos).
“Disitu kami berdasarkan laporan, kemudian kami cek, kami klarifikasi, diuji kebenarannya kemudian kami potret.”
Untuk tindakan aktif dilakukan masing-masing OPD. Begitu ada laporan, satgas akan turun ke lapangan. Dugaan temuan bisa dilaporkan ke Bupati, Sekda, BKP2D dan tim satgas. Catatan itu akan dilaporkan satgas ke bupati, KASN dan BKP2D terkait pemberian sanksi dan lainnya.
“Apakah masuk pelanggaran kode etik, ataupun yang lainnya. Yang jelas, hingga hari ini, belum ada laporan terkait pelanggaran netralitas ASN,” tandasnya. Waskita