Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Boby Aditia Putra  Berharap UMK  Tahun 2024, Naik Rp 185.000  Menjadi  Rp 2,39 Juta

Sekretaris Komisi B DPRD Karanganyar Boby Aditia Putra | Istimewa

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Sekretaris Komisi B DPRD Karanganyar Boby Aditia Putra mendorong tuntutan serikat pekerja yang mempatok Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar Tahun 2024 sebesar Rp 2,392 juta atau naik Rp 185.000 dibanding UMK 2023 sebesar Rp 2,207 juta.

Angka tersebut dipandang realistis logis sesuai dasar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja.

“Saya menerima aspirasi dari serikat pekerja perihal  kenaikan UMK dihitung sesuai KHL maka kami meminta Pemkab Karanganyar kiranya dapat menyetujui karena acuan hitungannya logis realistis,” ungkap Boby Aditia Putra, Rabu (22/11/2023).

Acuan logis tersebut lanjut Boby Aditia sebagai berikut yakni standar KHL berdasar  kenaikan dalam prosentase  inflasi tahun berjalan sebesar 2,49% dan angka  pertumbuhan ekonomi 5,87% sehingga KHL naik 8,36%. Dengan demikian jika UMK Karanganyar tahun 2023 sebesar  Rp 2.207.000,jika ditambah 8,36% menjadi Rp 2.392.000 atau naik sebesar Rp 185.000.

“Dari acuan ini tentu saya mendorong, pemerintah daerah mampu mengabulkan usulan serikat pekerja yang realistis ini,” tandas Boby Aditia Putra.

Menurut Boby panggilan akrabnya saat ini tengah dilakukan perundingan antara Disperindag dengan komponen serikat pekerja serta perwakilan perusahaan guna mencari formula UMK yang disepakati.

Diakui Boby, jika tuntutan UMK tidak realistis atau terlalu tinggi berdampak bahaya bagi kelangsungan perusahaan dan pekerja karena bisa jadi pengusaha tidak mampu atau keberatan.

Sejurus kemudian perusahaan kalau dipaksakan naik terlalu besar seperti tuntutan di daerah lain kisaran 10-15 %, ditakutkan pengusaha pilih menutup usaha ataupun pindah usaha.

“Nah kalau begitu kan malah timbul permasalahan baru namun untuk di Karanganyar usulan Rp 2,39 juta itu logis realistis,” pungkas Boby.

Apalagi rencana kenaikan gaji ASN, TNI dan POLRI yang telah disepakati juga diangka 8%.

Sebagai informasi, PP 51 tahun 2023 perubahan atas PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebagai dasar kenaikan UMK telah disahkan yakni kebaikan UMK sesuai acuan KHL. Beni Indra

Exit mobile version