Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Diwarnai Pemecatan Ketua MK,   TKN Prabowo-Gibran: Putusan MKMK Tak Pengaruhi Pencalonan Prabowo-Gibran

Komandan Hukum dan Advokasi atau Bravo TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan dalam konferensi pers, Selasa (7/11/2023). TKN Prabowo-Gibran menegaskan putusan etik yang diumumkan oleh MKMK kepada sembilan hakim MK tidak mempengaruhi pencalonan Prabowo-Gibran | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Meski membawa “tumbal” dengan dipecatnya  Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK),   kubu Prabowo-Gibran lega dan bersyukur lantaran putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres, sekalipun memunculkan polemik, tetap berlaku.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menegaskan, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal etik sembilan hakim MK tidak memengaruhi pencalonan Prabowo dan Gibran di kontestasi Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Hukum dan Advokasi atau Bravo TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan dalam konferensi pers, Selasa (7/11/2023).

Hinca mengatakan, putusan etik tersebut tidak memengaruhi putusan soal batas usia capres-cawapres.

“Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apapun terhadap keputusan MK Nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan capres-cawapres.”

“Oleh karena itu pasangan Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses itu untuk kemudian KPU mengambil keputusan untuk menjadi pasangan yang sah,” katanya.

Lebih lanjut, Hinca turut mengomentari soal putusan MK terkait batas usia capres-cawapres yang kembali digugat dalam perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Brahma Aryana.

Dia mengungkapkan, apapun hasil dari gugatan tersebut tidak akan memengaruhi pencalonan Prabowo dan Gibran sebagai pasangan capres dan cawapres.

Menurutnya, segala putusan apakah gugatan tersebut dikabulkan atau tidak akan berlaku di kontestasi Pilpres 2029 mendatang.

“Apapun hasilnya, tidak akan mempengaruhi proses pencalonan Prabowo-Gibran karena perkara ini berkenaan dengan hal yang lain yang akan berlaku untuk (Pilpres) 2029,” ujarnya.

Sementara terkait bocornya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ke publik yang disampaikan MKMK, Hinca mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidikinya.

 

Hal itu karena bocornya RPH ini sudah masuk ranah pidana.

“Dan karena itu agar aparat penegak hukum untuk mengambil sikap dan menemukan pelakunya,” ujarnya.

Dalam putusannya, MKMK menjatuhi teguran lisan kepada seluruh hakim MK lantaran bocornya RPH ke publik lewat artikel yang diterbitkan oleh salah satu media massa online nasional.

“Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapata Karsa Hutama, prinsip Kepantasan dan Kesopanan.”

“Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor,” kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan sidang etik hakim MK yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Selain itu, adapula putusan etik yang dijatuhkan secara perseorangan kepada hakim MK.

Contohnya adalah hakim konstitusi, Arief Hidayat.

MKMK menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada Arief lantaran merendahkan martabat MK di depan publik ketika menjadi pembicara di acara Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta dalam siniar (podcast) di salah satu media nasional.

“Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang terkait dengan narasi ceramah dalam Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan wawancara dalam tayangan podcast di salah satu media massa swasta di Indonesia terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis,” jelas Jimly.

Kemudian, MKMK juga menjatuhkan sanksi berupa pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama seperti prinsip ketakberpihakan hingga kesopanan.

“Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan.”

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” kata Jimly.

Selain itu, MKMK juga menjatuhi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” pungkas Jimly.

Exit mobile version