Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Dua Bandit Motor di Sleman dan Bantul Dibekuk Polisi

Dua bandit spesial pencuri motor dihadirkan berikut barang bukti kejahatan saat konferensi pers di Mapolsek Gamping Jumat (3/11/2023) |tribunnews Dua bandit spesial pencuri motor dihadirkan berikut barang bukti kejahatan saat konferensi pers di Mapolsek Gamping Jumat (3/11/2023) |tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua orang pencuri spesialis sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan tanpa dikunci stang, berhasil dibekuk oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Gamping, Sleman.

Kedua pencuri tersebut berinisial MY (58), warga Bojonegoro dan AB (37) warga Sampang, Jawa Timur.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, keduanya  merupakan pencuri sepeda motor yang telah beraksi di lima titik di Kabupaten Sleman dan Bantul.

Untuk diketahui, sasaran bandit ini adalah sepeda motor yang terparkir di tepi jalan maupun disamping rumah dan kos tanpa dikunci stang.

Kapolsek Gamping AKP Dwi Rio Andrian menyampaikan, perkara ini berhasil terungkap berawal dari laporan warga di Balecatur, Gamping.

Warga tersebut lapor kehilangan sepeda motor Honda NF nopol AB 4731 DQ pada Jumat 27 Oktober 2023.

Petugas yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama dua tersangka berhasil dibekuk di Godean pada 29 Oktober 2023.

Hasil pengembangan, ternyata kedua pelaku bukan hanya mencuri sepeda motor di Gamping, melainkan juga beraksi di Pajangan, Bantul.

“Makanya saya bilang kasus curanmor ini antar Kabupaten dan kedua orang ini berdomisili bukan asli orang Jogja tapi dari luar Jogja,” katanya, Jumat (3/11/2023).

Pelaku menggasak sepeda motor secara acak, dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di luar rumah tanpa dikunci stang.

Sebab, saat beraksi pelaku tanpa membawa kunci T ataupun alat perusak kunci.

Ketika melihat ada sepeda motor tanpa dikunci stang, pelaku mencuri dengan cara mendorongnya.

Aksi tersebut sudah dilakukan kedua pelaku selama 7 bulan dan telah mencuri 5 motor.

Sepeda motor hasil curian tersebut dijual murah tanpa surat-surat secara online.

Berkisar antara harga Rp 700.000 hingga Rp 1,4 juta rupiah.

“Jadi imbauan bagi masyarakat ketika mau membeli motor harus diperiksa surat-suratnya, kalau dia enggak ada surat berarti kemungkinan besar atau 70 persen hasil dari curian ataupun penggelapan,” kata Dwi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Di hadapan petugas, pelaku MY mengaku nekat mencuri sepeda motor karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Semula, Ia mengaku usaha jual- beli ayam di pasar.

Sedangkan rekannya jualan sate ayam namun modal dan uangnya tidak cukup akhirnya nekat mencuri motor.

Sepeda motor curian lalu dijual online.

“Uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata dia.

Exit mobile version