Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Gugat KPU dan Anwar Usman, 3 Aktivis  98: Mestinya KPU Robek Berkas Pendaftaran Prabowo-Gibran Sebelum Lakukan Revisi PKPU

Koordinator Advokasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0, Patra M. Zen bersama tiga aktivis '98, Azwar Furgudyama, Petrus Hariyanto, dan Firman Tendry Masengi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU RI dan Anwar Usman ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) yang “terkesan” dipaksakan, memicu munculnya gugatan yang ditujukan kepada sejumlah pejabat dan instansi pemerintah.

Gugatan tersebut diajukan tiga aktivis 1998, yang terdiri dari Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama.

“Penggugat dari tiga orang aktivis pro demokrasi yang sudah berjuang untuk menegakkan negara hukum yang demokratis dan berkeadilan,” kata Koordinator Advokat TPDI 2.0, Patra M. Zen, yang didampingi 11 advokat lain di PN Jakpus, Jumat (10/11/2023).

Sebagaimana diketahui, Gibran bersama dengan calon presiden Prabowo Subianto telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu peserta di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pendaftaran tersebut dilakukan pada 25 Oktober 2023.

Gibran dapat bertarung dalam Pilpres 2024 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal capres-cawapres. Akan tetapi, berbagai pihak mengkritik putusan tersebut, khususnya mempersoalkan Anwar Usman yang menjadi Ketua MK saat itu. Anwar adalah ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi sekaligus paman Gibran.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK lantas menggelar sidang etik. Sembilan hakim, termasuk Anwar, dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Karena itulah, MKMK memberikan sanksi berupa pemecatan Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK.

“(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Atas latar belakang itulah tiga aktivis 1998 mengajukan gugatan sehubungan dengan pencalonan Gibran. Berikut fakta-fakta mengenai gugatan tersebut.

Jokowi, Anwar Usman, dan KPU digugat

Ketiga aktivis menggugat KPU dan Anwar Usman. KPU tercatat sebagai tergugat I dan Anwar Usman selaku tergugat II.

Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga digugat. Mereka masing-masing menjadi turut tergugat I dan turut tergugat II.

 Dugaan pelanggaran hukum

Alasan aktivis 1998 menggugat KPU karena pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres pada 25 Oktober 2023 masih mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Belakangan regulasi ini direvisi untuk disesuaikan dengan putusan MK soal perubahan syarat capres dan cawapres.

Patra menilai, KPU semestinya baru bisa menerima pendaftaran Prabowo-Gibran setelah PKPU 19/2023 selesai direvisi.

“Semestinya berkas (yang didaftarkan 25 Oktober 2023) itu dirobek atau dikembalikan oleh KPU,” ujarnya.

Akan tetapi, KPU justru menerima berkas pendaftaran itu sebelum peraturan KPU selesai direvisi. Ia mengatakan, perbuatan itulah yang dinilai sebagai bentuk melawan hukum.

Sementara itu, Anwar yang adalah paman Gibran dinilai melanggar hukum karena terlibat dalam memutuskan perkara tentang syarat usia capres-cawapres.

Perkara itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.

“Presiden Jokowi turut tergugat pertama, karena semestinya siapapun orangtua kalau ada niat rencana melakukan pelanggaran hukum, harusnya dilarang,” ucap Patra.

Sedangkan Pratikno digugat karena diduga membiarkan Jokowi untuk tidak melarang dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan KPU dan Anwar Usman

 Tuntut pencalonan cawapres Gibran dihentikan

Tiga aktivis 1998 selaku penggugat menuntut proses pencalonan Gibran sebagai cawapres 2024 dihentikan.

“Kami minta dalam tuntutan kami, menghukum, dan memerintahkan KPU selaku tergugat pertama untuk melakukan penghentian proses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pemilu 2024,” kata Patra.

Jika gugatan ini terbukti, para penggugat juga meminta KPU dan Anwar meminta maaf melalui media cetak serta elektronik. Patra menyampaikan isi permohonan maaf tersebut.

“Bahwa KPU sangat menyesal atas perbuatan melawan hukum yang kami lakukan karena telah menerima berkas pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 sebelum kami melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Dalam kesempatan ini kami meminta maaf kepada penggugat serta masyarakat umum dan khalayak.”

Aktivis 1998 yang dukung Prabowo-Gibran dikecam

Para penggugat itu mengecam aktivis 1998 yang kini bergabung bersama Prabowo-Gibran.

“Kami sangat mengecam,” kata salah satu aktivis 98 yang ikut menggugat, Petrus Hariyanto, kemarin.

Menurut dia, aktivis 1998 yang ke kubu Prabowo itu telah memberi dukungan politik kepada pelanggar hak asasi manusia atau HAM. Ia dan dua penggugat yang lain menegaskan, mengecam rekan-rekan aktivis 1998 yang saat ini mendukung Prabowo Subianto sebagai capres.

“(Mereka) sekarang justru membela apa yang dulu mereka lawan,” katanya.

Exit mobile version