Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kejari Boyolali Percepat Pemusnahan BB, Ternyata Ini Alasannya

Ribuan barang bukti kasus tindak pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Kamis (9/11/2023). Istimewa

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Ribuan barang bukti kasus tindak pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Kamis (9/11/2023). Pemusnahan BB tersebut dilakukan di kawasan TPA sampah di wilayah Winong, Kecamatan Boyolali Kota.

Pemusnahan BB berupa miras dilakukan dengan cara memasukkan botol berisi miras dalam lubang. Setelah itu, tumpukan botol dihancurkan dengan menggunakan begu. Baru kemudian BB yang sudah hancur ditimbun kembali dengan tanah.

Untuk BB ponsel, pemusnahan dilakukan dengan dilindas begu sehingga hancur. Sedangkan BB narkoba dan obat terlarang, pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam cairan solar serta disinfektan. Setelah itu, ditimbun tanah bersama BB miras.

Menurut Kajari Boyolali, Agita Tri Moertjahjanto, BB yang dimusnahkan dari 4 jenis perkara. Perkara narkotika berupa 4 paket narkotika total 211 butir dan 1,04968 gram serbuk narkotika serta 12 ponsel.

Kemudian BB kasus pencabulan berupa celana, baju dan jaket; kasus BB pencurian dan satu kasus pembunuhan berupa tas, sabit, obeng serta BB dari 4 perkara tipiring. Yaitu berupa 838 boyol miras dan 2.501 botol ciu.

“Kami memang sengaja mempercepat pemusnahan BB ini,” katanya.

Pasalnya, BB tersebut sudah memenuhi ruang penyimpanan barang bukti. Selain itu, menyimpan barang bukti terlalu lama juga memiliki resiko. Jika botol miras bocor maka bisa memicu terjadinya kebakaran bila terkena api.

“Bahkan, juga bisa terjadi ledakan. Apalagi di sebelah Kantor Kejari adalah bangunan SMP dan kawasan pemukiman penduduk,” katanya

Ditambahkan, BB miras disita dari Mandala, pemilik rumah produksi miras di Desa Mojolegi, Kecamatan Teras. Kasus tindak pidana ringan (tipiring )itu pun juga menyeret ayahnya. Kedua terdakwa sudah dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 20 juta/ orang. Waskita

Exit mobile version