WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Begini kronologi terbongkarnya aksi ayah tiri setubuhi dua anaknya di Manyaran Wonogiri.
Kasus ayah tiri setubuhi anaknya di Manyaran Wonogiri ini membuat geram publik. Sosok ayah yang semestinya melindungi dan mengayomi serta memberikan yang terbaik bagi anak justru merusak masa depannya.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan ada satu pelaku kasus ayah tiri setubuhi anaknya di Manyaran Wonogiri. Tak lain adalah si ayah tiri dari dua anaknya.
Bahkan satu di antaranya dua korban sampai hamil hingga melahirkan.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Manyaran Wonogiri, Rabu (29/11/2023)
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, kepada media mengatakan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu dilakukan oleh ayah tiri korban berinisial K (35).
“Jadi pelaku K ini pada saat istrinya pergi dan pada saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap anak tirinya yang berinisial N (14) pada saat berada di rumah sendirian. Menurut keterangan pelaku, ia melakukan aksi bejatnya itu sudah berulang ulang kurang lebih dari bulan April 2023 sampai bulan Juni 2023,” ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melanjutkan, istri pelaku mengetahui kejadian tersebut ketika mengetahui korban yang merupakan anaknya sendiri tidak pernah datang bulan. Dari situ ibu korban mulai curiga dan bertanya kepada anaknya. Lalu korban menceritakan apa yang telah dialaminya kepada ibunya.
“Ketika ditanya oleh ibunya, anaknya baru menceritakan kejadian tersebut bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri. Korban tidak berani cerita karena setiap ayahnya melakukan aksi bejatnya selalu mengancam korban,” tandas Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Kemudian pelapor yang merupakan istri pelaku mengkonfirmasi pengakuan anaknya kepada suaminya. Setelah ditanya oleh pelapor, suami pelapor mengakui dan memohon untuk menyembunyikan permasalahan ini.
Namun, pada hari Selasa 28 November 2023 Korban N (14) yang saat itu sedang sekolah mengeluhkan sakit perut dan pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, korban mengeluh BAB dan ke kamar mandi namun malah melahirkan bayi.
Mengetahui hal tersebut ibu korban memanggil bidan dan membawa anaknya ke rumah sakit guna mendapat perawatan.
“Setelah kejadian tersebut ibu korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya kepada kepolisian. Dari hasil penyelidikan di ketahui, selain melakukan persetubuhan terhadap korban N (14), pelaku juga melakukan persetubuhan kepada kakak korban M (17),” tegas Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Wonogiri guna menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal yakni Pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Aris Arianto