Beranda Daerah Solo Kuasa Hukum Benarkan Almas Tak Tandangani Dokumen Perbaikan Gugatan Usia di MK

Kuasa Hukum Benarkan Almas Tak Tandangani Dokumen Perbaikan Gugatan Usia di MK

Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi / Foto: Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi membenarkan laporan yang dilakukan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PHBI) soal dirinya dan kliennya yang dituding tidak menandatangani berkas gugatan soal syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya Almas tidak menandatangani berkas gugatan karena sudah diserahkan pada dirinya selaku kuasa hukum.

“Pemohon tidak menandatangani perbaikan permohonan saya jawab benar. Memang kalau tanda tangankan sudah ada kuasa hukum, yang menandatangani perbaikan gugatan, kuasa hukum saja,” katanya ditemui Jumat (3/11/2023).

Arif lalu menceritakan sidang yang pertama kali diikutinya secara online dari kampus UNS tanggal 5 September lalu. Pada saat itu dirinya dinasehati agar ada perbaikan.

!Kemudian sampai pada tanggal 13 September. Perbaikan dalam wujud hardcopy maupun softfile dikirim melalui email MK. Namun ternyata belum masuk.

Baca Juga :  Jokowi City Ridding Bareng Komunitas Motor Asal Jakarta Legend Ridders

Dari situlah Arif menyebut permasalahan mulai muncul. Dimana biasanya ada 2  file yang dikirim melalui word dan juga PDF. Arif kemudian menduga file word yang belum ditandatangani menjadi permasalahan.

“Diluar (yang dipermasalahkan) itu pasti yang word, kan tidak mungkin ada tanda tangan berkas yang word itu. Kita ngirim lewat email PDF saja sudah cukup. Karena yang diminta tanda tangan basah kan hardcopynya basah,” paparnya.

Arif Sahudi lalu meminta pada pelapor
agar berhati-hati dalam membaca berkas dan sebelum menyampaikan laporan.

“Sebelum menyampaikan laporan perlu mempelajari detail hukum acara MK. Dugaan saya pelapor belum pernah sidang dan kita ada rekam pembicaraan dengan MK bukan pembelaan, ini jelas,” pungkasnya. Ando