Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Lengkap SE Solidaritas Palestina, Untuk Pengelola Tempat Ibadah Umat hingga ASN, Pengin Donasi Hubungi ini

Palestina

Dukungan untuk Palestina. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah akhirnya menerbitkan surat edaran alias SE solidaritas Palestina.

Dalam SE solidaritas Palestina itu mengatur soal apa saja yang perlu dilakukan untuk mendukung warga Palestina yang saat ini masih diserang zionis Israel.

Dalam SE solidaritas Palestina itu juga tertera saluran yang bisa dihubungi jika ingin mengirimkan donasi untuk Palestina.

Melansir kemenag.go.id, Senin (13/11/2023), Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE solidaritas Palestina. Edaran tersebut terbit dengan SE Nomor 12 Tahun 2023.

Edaran itu ditujukan kepada pejabat Eselon I Kementerian Agama, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Kepala Madrasah dan Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama.

Edaran ini juga ditujukan kepada Ketua/Pimpinan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, Pengelola Rumah Ibadah, dan seluruh umat beragama.

“Bangsa Palestina sedang mengalami penderitaan akibat serangan Israel. Kami mengajak keluarga besar Kementerian Agama dan seluruh umat beragama untuk menggelar doa bersama serta aksi solidaritas untuk rakyat Palestina,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Sebagai wujud solidaritas, kepedulian, dan keprihatinan terhadap kondisi rakyat Palestina, lanjut Menag, umat Islam diminta membaca kunut nazilah dan salat gaib untuk para korban. Umat beragama juga diminta melaksanakan doa bersama sesuai agama masing- masing atau doa bersama lintas agama untuk seluruh korban.

“Tujuannya agar bangsa Palestina segera mendapatkan kedamaian, keadilan, dan kemerdekaannya,” harap Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Bagi umat beragama yang akan memberikan donasi untuk warga Palestina, surat Edaran Menag mengatur ketentuan berikut:

a. bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, donasi dikoordinasikan oleh masing-masing satuan kerja; dan

b. bagi Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan dan Pengelola Rumah Ibadah, donasi melalui BAZNAS atau lembaga donasi keagamaan lainnya yang resmi dan akuntabel.
Aris Arianto

Exit mobile version