Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Meresahkan Masyarakat, 3 Remaja Berkeliaran dengan Senjata Diamankan Tim URC Polresta Yogyakarta

Ilustrasi / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Tiga orang remaja diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Yoyakarta, lantaran diketahui membawa senjata pada Minggu (12/11/2023) dini hari.

Ketiga remaja tersebut harus menjalani pemeriksaan oleh polisi, karena kedapatan berkeliaran dini hari sambil membawa alat pemukul dan gir.

Pihak kepolisian mengamankan ketiganya, saat jajaran Tim URC Polresta Yogyakarta saat itu menggelar razia malam.

Kini tiga remaja itu harus menjalani pemeriksaan. Polisi sedang mendalami apa motif para remaja itu berkeliaran di malam atau dini hari dengan membawa senjata.

Paslanya, keberadaan mereka dengan senjata berupa alat pemukul dan gir dianggap berbahaya dan berpotensi meresahkan masyarakat.

Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo, mengatakan kepolisian rutin menggelar razia malam untuk mengantisipasi potensi kejahatan jalanan.

Selain itu, razia kendaraan bermotor juga dilaksanakan, terutama sepeda motor yang memakai knalpot brong juga diamankan.

“Kemarin tim URC dari Polresta Yogyakarta melakukan razia di jalan-jalan protokol dan rawan kejahatan. Razia dimulai Sabtu (11/11/2023) malam sampai Minggu (12/11/2023) pagi,” katanya, saat dihubungi pada Minggu siang.

Hasilnya, pihak kepolisian mengamankan tiga remaja anak di bawah umur lantaran kedapatan membawa senjata berupa alat pemukul.

Mereka diketahui merupakan salah satu pendukung tim basket di Kota Yogyakarta.

“Awalnya anggota kami melakukan pemeriksaan kepada sekelompok pengendara (suporter tim basket). Anggota menemukan miras dan dua alat pemukul (knock) dan satu gir,” ungkapnya.

Hingga kini penyidik dari Polresta Yogyakarta masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami motif para remaja tersebut membawa aneka senjata saat keluar malam.

“Sementara masih dilakukan pemeriksaan. Pelaku ada tiga, semuanya anak dibawah umur atau anak berhadapan hukum (ABH),” katanya.

Exit mobile version