Beranda Umum Nasional Putusan MK Bukti Konstitusi Diinjak-injak, PDIP Galang Dukungan Fraksi Lain untuk...

Putusan MK Bukti Konstitusi Diinjak-injak, PDIP Galang Dukungan Fraksi Lain untuk Usulkan Hak Angket MK

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu melakukan interupsi saat rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10/2023) pagi | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia Capres-Cawapres meski sudah digunakan sebagai acuan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk nyawapres 2024, masih menyitakan kontroversi.

Bahkan, anggota DPR RI fraksi PDIP, Masinton Pasaribu kini tengah menggalang dukungan dari fraksi lain di DPR untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, syarat hak angket diusulkan paling sedikit oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu  fraksi.

“Pokoknya besok (hari ini) saya coba lagi kontak lagi ke teman-teman ya lintas fraksi lah,” kata Masinton di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Masinton berharap fraksi-fraksi lain di DPR mendukung usulan hak angket terhadap lembaga penegak konstitusi itu.

“Kita harapkan beberapa teman-teman ya, mendukung usulan ini. Karena kita punya semangat yang sama untuk menegakkan konstitusi dan Undang-undang ini secara baik dan benar,” ujarnya.

Menurutnya, semua lembaga negara yang melaksanakan undang-undang bisa menjadi objek angket.

Baca Juga :  JPPI: Januari 2026 Ada 1.242 Korban  Keracunan MBG, Tahun 2025-Awal 2026, Ada 21.254 Orang

“Iya kan. Kita kan tidak masuk kepada kewenangan yudisial-nya, gitu lho,” ungkap Masinton.

Adapun usulan Masinton disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2023) kemarin.

Masinton menilai, telah terjadi tragedi konstitusi setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres.

“Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi,” kata Masinton.

Dia menegaskan konstitusi harus berdiri tegak, tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit.

Masinton menjelaskan dirinya bersuara bukan atas kepentingan pasangan capres dan cawapres 2024.

“Tapi saya bicara tentang bagaimana kita bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini,” ucapnya.

Dia menambahkan putusan MK tersebut tidak berdasarkan kepentingan konstitusi, namun dianggap putusan kaum tirani.

Baca Juga :  Kemenhaj Terapkan Diklat Semi-Militer untuk Petugas Haji, Ini Tujuannya

“Putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi, putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara. Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak,” jelas Masinton.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.