JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menyusul adanya dua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kantor perwakilan Provinsi Papua Barat Daya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, penyegelan ruang kerja Pius dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan. Namun, ia tak mau menjelaskan kasusnya.
“Untuk yang perkara ini, karena masih terus berjalan tentu kami belum dapat menyampaikan keterkaitannya dengan perkara yang mana,” kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/11/2023) malam.
Ia mengatakan akan segera mengumumkan kasus tersebut setelah tim penyidik rampung melaksanakan penyidikan.
“Nanti pada saat setelah teman-teman atau tim lidik dan sidik telah melaporkan kepada kami, akan kami sampaikan kepada masyarakat,” kata dia.
Harta kekayaan Pius Lustrilanang
Berdasarkan dokumen Laporan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2020 yang diunggah di situs BPK, total harta kekayaan Pius Lustrilanang senilai Rp 9,28 miliar.
Harta tersebut terdiri atas tanah bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya, surat berharga, serta kas dan setara kas.
Lebih detail, tanah dan bangunan milik Pius, tercatat ada tiga. Pertama tanah dan bangunan seluas 422 meter persegi/ 383,96 meter persegi di Kabupaten/ Kota Bogor yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 609,7 juta. Kedua, tanah dan bangunan seluas 35,24 meter persegi/ 29,37 meter persegi di Jakarta Timur, hasil sendiri senilai Rp 1,43 miliar.
“Ketiga, tanah dan bangunan seluas 96 meter persegi/ 94 meter persegi di Jakarta Timur, hasil sendiri, senilai Rp 1,3 miliar,” tertulis dalam dokumen LHKPN itu.
Adapun alat transportasi dan mesin, di antaranta mobil BMW 520I tahun 2015 yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 900 juta; lalu mobil Toyota Voxy tahun 2020, hasil sendiri senilai Rp 506,7 juta; dan mobil Toyota Fortuner 2,4 VRZ 4X4 A/T tahun 2018, hasil sendiri senilai Rp 470,5 juta.
Lainnya, ada harta bergerak lainnya senilai Rp 381 juta, surat berharga Rp 540 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 3,145 miliar.
Sebelum menyegel ruang kerja Pius, KPK melakukan OTT terhadap dua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, pada Minggu (12/11/2023) dini hari.
Dua pejabat itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mengakali temuan BPK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2023.
“Sejauh ini ada beberapa orang yang ditangkap tim KPK atas dugaan korupsi pengkondisian temuan dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPK untuk wilayah Propinsi Papua Barat Daya TA 2023,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan resminya, Senin (13/11/2023).
Selain dua pejabat BPK, dalam OTT itu juga tertangkap Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Bendaraha Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sorong Efer Sigidifat.
KPK kemudian memboyong para pejabat itu ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Lembaga antirasuah itu baru mengumumkan soal status para pejabat yang tertangkap OTT tersebut hari ini di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.