Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Sadis, Mantan Istri Dibacok Warga Eromoko Wonogiri, Pelaku Sempat Melarikan Diri

Barang bukti

Salah satu barang bukti yang diamankan polisi. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan penganiayaan berat dialami warga Eromoko Wonogiri. Pelaku adalah mantan suami korban.

Pelaku menganiaya mantan istrinya itu menggunakan tangan kosong dan sabit. Sempat pelaku bersembunyi namun berhasil ditangkap petugas.

Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Eromoko Wonogiri, Senin (13/11/2023).

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasihumas AKP Anom Prabowo, mengatakan petugas telah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Eromoko Wonogiri.

“Pelaku yang diamankan adalah JH (35) warga Pucung Eromoko Wonogiri yang berdomisili di Desa Sumberharjo Eromoko Wonogiri,” ungkap Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Kejadian berawal ketika Korban DH (27) datang tempat tinggal pelaku yang berdomisili di Dusun Sumberwatu Desa Sumberharjo Kecamatan Eromoko Wonogiri pada Minggu (12/11/2023) pukul 14. 30 WIB dengan maksud ingin menjemput anaknya.

Kemudian terjadilah cekcok mulut dengan pelaku yang juga merupakan mantan suami korban.

Karena terjadi percekcokan kemudian korban pulang. Namun sesampainya di tengah perjalanan pulang tepatnya di jalan dsn Sindukarto RT 1 RW 5 Sindukarto Eromoko Wonogiri, korban berhenti dan pelaku kemudian menghampiri korban.

“Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban hingga mengakibatkan luka mengeluarkan darah pada bagian wajah, kepala, tangan dan mata. Kemudian korban di tolong oleh salah satu warga setempat. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak kepolisian,” ungkap Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Setelah mendapat laporan dari korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Eromoko dan Resmob Polres Wonogiri langsung melaksanakan penyelidikan.

Hasilnya pada Senin (13/11/2023) pukul 04.00 WIB tim Resmob berhasil mengetahui persembunyian pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Kec Eromoko Wonogiri.

Dari keterangan pelaku, didapatkan keterangan bahwa pelaku mengakui perbuatannya memukul korban menggunakan tangan kosong. Pelaku mencolok mata korban dengan jempol hingga mata korban berdarah serta menganiaya korban dengan sabit yang sebelumnya sudah di siapkan pelaku

Dari hasil penangkapan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang di gunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Di antaranya adalah 1 (satu) bilah sabit, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash, warna hitam tanpa plat nomor.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri guna dilakukan proses penyidikan. Kepada pelaku disangkakan Pasal 355 ayat 1 dan atau Pasal 354 ayat 1 atau pasal 353 Ayat 1 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tandas Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo. Aris Arianto

Exit mobile version