JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Diduga melanggar kode etik, seluruh komisioner KPU RI dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Para pelapor adalah tiga orang aktivis 98, yakni Petrus Hariyanto, Tendry Masenggi dan Azwar Furgudyama. Ketiganya memberi kuasa kepada TPDI 2.0.
Koordinator Advokasi TPDI 2.0 Patra M Zen mengatakan, pelanggaran etik oleh para komisioner KPU itu diduga dilakukan terkait penerimaan berkas penetapan Gibran Rakabumingraka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di 2024.
“Kami ke DKPP itu untuk mengajukan pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU terkait penerimaan berkas dan penetapan saudara Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dalam Pemilu tahun 2024,” ucap Patra, di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).
Patra menilai, tujuh orang komisioner KPU telah melanggar sumpah.
Sebab, dalam laporannya, ia menyoroti Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2023 sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi 90/PUU-XXI/2023, yang menyatakan syarat batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Menurutnya, PKPU 23 tahun 2023 itu baru bisa berlaku di Pilpres 2029 mendatang.
“Bahwa semua putusan MK mesti ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan KPU. Saya kasih dua contoh ya. Perkara MK nomor 20 tahun 2019, MK menyatakan normanya bahwa E-KTP bukan satu-satunya sebagai syarat untuk hak pilih. Setelah putusan itu, peraturan KPU diubah dan baru berlaku. Lalu, contoh lain, Perkara nomor 85 tahun 2017, normanya diubah warga negara boleh menggunakan KTP untuk pemilihan Kepala daerah. Peraturannya diubah dulu, baru boleh kita bawa KTP. Sebelum perubahan apa boleh kita bawa KTP? Ga boleh,” jelas Patra.
“Demikian juga ini. Persyaratan peraturan nomor 23 tahun 2023 itu baru diterbitkan tanggal 3 November 2023. Baru diterbitkan tanggal 3 November 2023. Maka persyaratan ini berlaku untuk capres dan wakil presiden untuk pemilu tahun 2029, baru berlaku,” sambungnya.
Patra menilai, jika PKPU tersebut diberlakukan khusus untuk melancarkan masuknya Gibran sebagai cawapres, maka bisa diduga KPU melanggar sumpahnya.
“Kalau ini diberlakukan khusus untuk Saudara Gibran, berarti KPU bisa diduga melanggar sumpahnya, karena mengutamakan kepentingan pribadi, kepentingan golongan, di atas kepentingan NKRI,” ungkap Patra.
Oleh karena itu, ia meminta DKPP untuk memeriksa, mengadili pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU tersebut.
Ia menyampaikan tuntutan kepada DKPP agar memberhentikan secara tetap tujuh komisioner KPU.
“Menghukum semua komisioner KPU diberhentikan secara tetap. Karena kami nilai, kalau masih komisioner ini yang menyelenggarakan pemilu kita, maka negara, demokrasi yang berkeadilan terancam.”
Sebelumnya, Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sudah melakukan revisi terkait aturan soal batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.
Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023.
Putusan tersebut pun telah tertuang dalam Pasal 13 huruf p PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dengan bunyi:
“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.”