
WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jika diperhatikan banyak kasus pembalakan liar alias illegal logging yang menyasar kayu sonokeling. Tahu alasannya? Ternyata kayu sonokeling laku keras di luar negeri.
Di AS dan Jepang misalnya, kayu sonokeling digunakan untuk lantai dan dinding bangunan. Dipercaya kayu sonokeling mampu melindungi dalam ruangan dari hawa dingin.
Fakta soal kayu sonokeling laku keras di luar negeri terungkap ketika Polres Wonogiri menggelar jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Jumat (17/11/2023).
Salah satu kasus yang terungkap adalah soal pembalakan liar alias illegal logging kayu sonokeling.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan penangkapan pelaku illegal logging terjadi pada Rabu (2/11) pukul 03.30 WIB.
“Para pelaku melancarkan aksinya dini hari,” jelas Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Menurut Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus illegal logging kayu sonokeling. Pertama, AT (29), warga Desa Sidorejo Kecamatan Tirtomoyo, sebagai pengangkut kayu, lantas MK (47), warga Desa Genengharjo Tirtomoyo sebagai pembeli kayu dan, BO (26), warga Desa Genengharjo Tirtomoyo sebagai penebang kayu.
Barang bukti yang diamankan berupa 58 potongan kayu jenis sonokeling. Dengan ukuran bervariasi.
Mendampingi Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Yahya Dhadiri berujar, kayu Sonokeling memiliki daya jual tinggi.
Menurut keterangan para pelaku kayu sonokeling ini digunakan untuk flooring atau lantai dan walling alias dinding bangunan di luar negeri. Misalnya di Amerika dan Jepang. Di kedua negara itu kayu sonokeling dijual dengan ukuran kilogram.
Kayu sonokeling tersebut dikatakan tahan hawa dingin. Jika digunakan di negara dengan musim dingin atau salju, dalam ruangan akan terasa hangat.
“Satu batang kayu bisa dipotong menjadi 3-4 batang. Setelah ditebang ada yang langsung dijatuhkan ke bawah dan dipotong di pinggiran. Ada yang dipotong di atas (lokasi penebangan) agar mudah. Tergantung medan dan besaran kayu,” ungkap Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Yahya Dhadiri.
Untuk mengelabuhi petugas, Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Yahya Dhadiri membeberkan tersangka membawa surat pipil tanah palsu. Sehingga seolah-olah kayu itu berasal dari tanah warga atau perorangan.
“Padahal kayu itu dari tanah milik Perum Perhutani,” tandas Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Yahya Dhadiri.
Salah satu pelaku berujar satu kubik kayu sonokeling rata-rata laku Rp 5 juta hingga Rp 8 juta.
Ketiga pelaku disangkakan UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantas Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.11/2020 tentang Cipta Karya. Ancaman hukuman paling singkat satu tahun paling lama lima tahun. Dengan denda minimal Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2 miliar. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














