JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau yang biasa disapa Eddy Hiariej telah resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu telah dikonfirmasi dan dibernarkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai status penetapan tersangka.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/11/2023).
Alex mengatakan ada empat tersangka dalam kasus gratifikasi itu.
“Empat tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,” ujar Alex.
Namun, Eddy Hiariej tak merespons konfirmasi dari Tempo hingga saat ini perihal penerimaan sprindik dan penetapan tersangka dirinya.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy ke KPK pada Maret 2023.
Eddy dilaporkan karena diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan pemilik konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Eddy diduga menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Eddy Hiariej sempat membantah soal rasuah itu. Dia menyatakan mengatakan itu merupakan urusan antara asistennya dengan klien yang ditangani oleh Sugeng. Dia pun enggan berkomentar soal laporan terhadapnya di KPK.
“Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri Saya YAR dan YAM sebagai lawyer (pengacara) dengan kliennya Sugeng,” kata Eddie pada Selasa 14 Maret 2023 melalui keterangan tertulis.