KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ratusan Kades di Kabupaten Karanganyar menyambut biasa saja pembatalan rencana pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng yang sedianya dijadwalkan 30 November ini.
Pasalnya, para kades sudah mempersiapkan semua dokumen dan berkas. Terkait Bantuan Dana Keuangan bersumber dari Provinsi atau populer disebut Banprov tahun 2020-2022.
Kades Pojok, Mojogedang, Karanganyar Kukuh Ragil mengatakan dirinya sudah mendapat kabar perihal pembataln tersebut.
“Iya benar kami sudah mendapat kabar perihal pembatalan itu,” ungkap Kukuh Ragil, Jumat (1/12/2023).
Kukuh Ragil menjelaskan, mayoritas kades di Karanganyar dari sebanyak 162 kades yang dipanggil sudah siap dengan berkasnya masing-masing dengan detail karena akan polisi.
Meskipun sebenarnya lanjut Kukuh Ragil, para kades bekerja sudah susuai Tupoksi yakni berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Karanganyar maupun Inspektorat sebagai dinas yang berkaitan dengan kinerja desa.
Sedanghan saat ditanyai apakah pemanggilan oleh Polda, Kukuh Ragil tidak menjawab.
“Yang jelas kami bekerja melayani rakyat dan jika memang dipanggil kami siap,” pungkas Kukuh Ragil.
Sebagai informasi, ratusan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Karanganyar resah setelah mendapatkan panggilan dari Ditreskrimsus Polda Jateng.
Pada surat panggilan itu disebutkan terkait dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kegiatan bersumber dari Dana Provinsi atau populer dengan Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2020-2022.
Bahkan banyak kades menduga panggilan Ditreskrimsus itu tidak lazim karena urusan administrasi Banprov ditangani Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Pemkab Karanganyar.
Selain itu mekanisme LPJ Banprov juga diaudit oleh Inspektorat Pemkab Karanganyar. Beni Indra