JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kemunduran Firli Bahuri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak otomatis menghentikan pengusutan kasus atas dirinya terkait dugaan pemerasan terhadap eks Mentana Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak.
Dia menjamin penanganan perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tetap berjalan, meski Firli Bahuri mengundurkan diri dari KPK.
“Tidak akan berpengaruh apa pun terhadap penanganan perkara a quo,” kata Ade ketika dihubungi, Jumat (22/12/2023).
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri mengundurkan diri dari pimpinan sekaligus pegawai KPK periode 2019-2023 per 20 Desember 2023. Ade memastikan penyidikan tetap berjalan hingga tuntas walaupun Firli tak lagi menjabat sebagai Ketua KPK.
“Secara profesional, prosedural, tuntas, serta akuntabel,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan pada 22 November 2023. Pensiunan polisi itu diduga memeras Syahrul perihal penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.
Firli tak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun majelis hakim menolak gugatan tersebut, sehingga status tersangka Firli Bahuri tidak dibatalkan.