WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Publik Wonogiri digemparkan dengan kasus pembunuhan berantai Ciman Semagar Girimarto Wonogiri.
Dalam kasus pembunuhan berantai Ciman Semagar Girimarto Wonogiri itu terdapat dua korban tewas.
Kedua korban tewas pembunuhan berantai Ciman Semagar Girimarto Wonogiri dieksekusi dengan racun apotas.
Polres Wonogiri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berantai Ciman Semagar Girimarto Wonogiri yang berawal dari utang piutang dengan tersangka Sarmo (35) warga Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri di halaman Mapolres Wonogiri. Sabtu (9/12/2023)
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan pembunuhan berantai Ciman Semagar Girimarto Wonogiri yang dilakukan oleh tersangka dengan korban adalah Agung Santosa (47) warga Gombang Sajen Kecamatan Trucuk Klaten dan Sunaryo (47) warga Panggil Jatipurno Wonogiri.
Pengungkapan kasus pembunuhan berantai Ciman Semagar Girimarto Wonogiri ini berawal dari pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Ngadirojo Wonogiri.
“Berawal dari situ, Resmob Polres Wonogiri mendapatkan informasi bahwasanya pelaku ini dulunya pernah memiliki permasalahan dengan korban S (Sunaryo) dari hasil penyelidikan bahwasanya pelaku ini memiliki hubungan atas hilangnya korban S. Berbekal rekaman CCTV dan bukti ancaman melalui SMS yang berasal dari HP pelaku, anggota mengintrogasi pelaku hingga akirnya pelaku mengakui perbuatanya telah menghilangkan nyawa S pada 27 April 2022,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Selanjutnya anggota meminta pelaku untuk menunjukkan dimana pelaku menyembunyikan mayat korban. Oleh pelaku ditunjukkan dimana korban di kuburkan.
Kapolres menambahkan, berbekal pengakuan pelaku tersebut akhirnya anggota kembali menanyakan terkait hilangnya AS atau Agung Santosa (47) yang berdasarkan laporan keluarga pada tahun 2021 di Polres Wonogiri bahwasanya AS terakir kali berpamitan dengan keluarganya adalah untuk menemui pelaku untuk menagih hutang.
Akhirnya pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa AS dan telah menguburkan jasadnya di ladang.
Berdasarkan pengakuan pelaku tersebut, kemudian petugas Polres Wonogiri dibantu warga sekitar mengevakuasi sejumlah mayat yang dikubur pada sebidang kebun di Desa Semagar Girimarto Wonogiri.
Mayat-mayat itu diduga korban pembunuhan berencana yang dilakukan S alias Raja Tega dengan modus utang piutang
“Kepada penyidik pelaku mengaku kesal terus-menerus ditagih korban. Pelaku akhirnya memberi korbannya minuman yang telah dicampur dengan potas (potassium sianida) sehingga tewas lalu jasadnya dikubur di kebun,” tandas Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Selain karena kesal terus-menerus ditagih, tersangka juga takut dilaporkan oleh korban ke penegak hukum, sehingga diracunlah korban ini,” tegas Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Terkait kasus tersebut, Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan penyidik telah menetapkan satu tersangka yakni Sarmo alias Raja Tega.
Atas perbuatanya menghilangkan nyawa korban korbannya Tersangka itu dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Menurut dia, penyidik Satreskrim Polres Wonogiri hingga saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait dengan kemungkinan adanya korban lain. Aris Arianto