Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kejaksaan Negeri Sragen Musnahkan Uang Palsu, Rokok Ilegal dan Obat-obatan Terlarang Ini Jumlahnya !!

Kejaksaan Negeri Sragen kembali memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan pidana khusus periode bulan Juli sampai November 2023 sebanyak 41 perkara, Selasa (19/12/2023) pagi || Huriyanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Sragen kembali memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan pidana khusus periode bulan Juli sampai November 2023 sebanyak 41 perkara, Selasa (19/12/2023) pagi.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi obat-obatan terlarang, rokok ilegal, uang palsu, dan beberapa barang hasil sitaan lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari JOGLOSEMARNEWS.COM , barang haram yang dimusnahkan antara lain:

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Virginia Hariztavianne, mengatakan bahwa pemusnahan narkotika merupakan kasus tertinggi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sragen.

“Dimana-mana seluruh Indonesia kasus narkotika cukup tinggi, ada 80 persen, yang lain hanya satu perkara,” kata Kajari Sragen.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, turut hadir Hargiyanto selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Wakapolres Sragen Kompol M. Iskandarsyah, Ketua Pengadilan Negeri Sragen Sutiyono, perwakilan dari Kodim 0725/Sragen, dan BNN.

Hargiyanto mengatakan, pihaknya akan melakukan penyuluhan di sekolah-sekolah dan tempat lain yang dianggap sebagai sasaran peredaran obat-obatan terlarang untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan terlarang di masyarakat.

“Kita lakukan pencegahan dengan cara penyuluhan dari tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK itu dari DKK, teman-teman TNI Polri juga melakukan. Sekarang pembelian obat-obatan keras harus mempunyai resep dokter,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Sragen dalam memberantas tindak pidana dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang terlarang.

Huri Yanto

Exit mobile version