Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kepergok Gesek-gesekkan Alat Vital ke Tubuh Korban di Tempat Umum, Seorang Mahasiswa Diamankan

Pelaku pencabulan di toko batik kawasan Malioboro pasrah saat menghadiri jumpa pers, Rabu (29/11/2023) | tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Anak berisia 17 tahun berinisial AS tengah asyik melihat atraksi wisata di sebuah toko batik terbesar di Kota Yogya bersama orang tuanya.

Ketika itu, korban duduk di kursi penonton bersama ibunya, tiba-tiba korban merasa ada benda aneh yang digesek-gesekan pada bagian tubuh korban.

“Anak itu kemudian berbalik ternyata ada seorang pria berbuat cabul mengeluarkan alat kelaminnya dan menggesekannya ke pantat korban,” kata Kasubnit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Sri Devi saat jumpa pers, Rabu (29/11/2023).

Anak tersebut lantas berteriak histeris dan meminta pertolongan kepada ibunya.

Masyarakat yang sedang menikmati pertunjukan saat itu bergegas mengamankan pelaku.

Karena masyarakat merasa kesal, pelaku pun sempat dihajar massa oleh pengunjung yang hadir.

“Setelah itu pelaku dibawa ke Polresta untuk diproses hukum,” terang dia.

Pelaku berinisial Pelaku berinisial AY (25), yang masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.

Peristiwa pelecehan seksual dan tindakan cabul di tempat umum itu terjadi di salah satu toko batik terbesar di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Sabtu (25/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Menurut pengakuan pelaku di depan polisi, perbuatan cabul pelaku itu didasari hasrat seksualnya yang tinggi karena kebiasaannya sering menonton video atau film dewasa.

Keterangan ini disampaikan Ipda Sri Devi berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

“Modus tersangka ini, dia melakukan tindakan cabul terhadap anak dikeramaian, dikarenakan pelaku terangsang hasrat seksual karena sering menonton video porno,” terang Kasubnit.

Dari penyidikan yang dilakukan, terungkap bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul lebih dari satu kali.

Atas kejadian ini pihak kepolisian mengimbau masyarakat selalu berhati-hati ketika berada ditempat keramaian.

“Dari keterangan pelaku ini dia sering melakukan cabul di pasar malam dan tempat keramaian.

“Kami unit PPA Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat agar berhati-hati dikeramaian supaya tidak menjadi korban pelecehan,” terang dia.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76EUURI Nomer 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomer

01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00.  

 

Exit mobile version