Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Laporan Dana Janggal dari PPATK Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti  Pelanggaran Pemilu Oleh Bawaslu, Ini Alasannya

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di kawasan Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (8/12/2023) | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  RI, Rahmat Bagja mengatakan, laporan dana dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal pada Pemilu 2024 tidak  bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk dugaan tindak pelanggaran.

Menurutnya, data-data dari PPATK tersebut di tangan Bawaslu  statusnya adalah  informasi awal yang perlu ditindaklanjuti, sehingga data-data tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam proses hukum.

“Data tersebut adalah data-data yang tidak bisa dijadikan alat bukti dalam hukum,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (19/12/2023).

Selain itu, menurut Ahmad Bagja,  data yang diberikan PPATK kepada Bawaslu tersebut bersifat rahasia. Sehingga mereka tidak bisa menyampaikan data-data temuan PPATK tersebut ke publik.

“Kami sebutkan bahwa kami menerima surat laporan PPATK, kami harus menyebutkan juga bahwa dalam surat tersebut ada disclaimer,” tuturnya.

“Disclaimer itu menyebutkan bahwa dari data tidak boleh disampaikan kepada publik,” sambung Bagja.

Oleh sebab itu, kata Bagja, apabila pihaknya menyampaikan temuan PPATK itu kepada publik maka bisa menjadi masalah besar.

Dia menambahkan, data tersebut hanya bisa diteruskan dan ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Sementara, Bawaslu hanya menangani yang berkaitan dengan dana kampanye.

“Bawaslu menangani pelanggaran berkaitan dengan dana kampanye. Kalau berkaitan dengan persoalan partai politik, dana dan lain-lain itu bukan kewenangan kami,” tutur Bagja.

Exit mobile version