Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Orang Sakit Jiwa Boleh Memilih di Pilpres 2024, Ini Penjelasan Teknisnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat mengumumkan penetapan pasangan Capres dan Cawapres di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/11/2023) |tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Berbeda dengan periode sebelumnya, kali ini, Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) diperbolehkan untuk ikut memilih dalam Pilpres dan Pemilu 2024 mendatang.

Demikian dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari.

“Kalau dulu ada ketentuan bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya tidak diberikan hak pilih, tapi di undang-undang sudah direvisi bahwa tidak ada kategorisasi seperti itu lagi,” kata Hasyim kepada wartawan di pelataran gedung KPU, Kamis (21/12/2023).

Dijelakan, pada setiap pemilihan, semua warga negara Indonesia,yang berusia 17 tahun pada pemungutan suara atau telah kawin, pernah kawin, atau terdaftar diberikan kesempatan menggunakan hak pilih.

“Jadi ada perubahan undang-undang dari waktu ke waktu,” ucap dia.

Hal ini otomatis berbeda dengan beberapa Pemilu sebelumnya.

Dia menerangkan pada teknisnya yang mengacu data KPU, mereka yang terganggu secara mental di bawah pengampuan rumah sakit jiwa atau panti sosial akan diberikan hak memilih.

Anggota KPU baik di daerah akan berkoordinasi dengan para pengasuh supaya mereka mengikuti pesta demokrasi itu.

“Anggota KPU di kabupaten-kota akan berkoordinasi dengan para pengampu, dokter. Menurut penilaian para ahli, apakah (ODGJ) menggunakan hak pilih atau tidak,” tutur Hasyim. Waktu pemungutan suara dimulai pukul 7.00 pagi hingga pukul 13.00 WIB.

“Jadi untuk bisa ditentukan bisa menggunakan hak pilih atau tidak pada hari pemungutan suara sesuai durasi atau jam pemungutan suara,” ujar Hasyim.

Sebelumnya, peraturan diskriminatif membatasi ODGJ itu dalam Pasal 14 ayat 2 diatur dalam UU Pemilu Nomor 12 Tahun 2003.

Aturan itu tersingkir saat terbentuk Pasal 19 UU Nomor 10 Tahum 2008 tentang Hak Memilih.

“Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih”.

Upaya diskriminatif itu muncul kembali dalam Pasal 57 ayat 3 huruf a UU Pilkada yang menyatakan syarat menjadi peserta pemilu. Hasil uji materi pasal tersebut Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal tersebut dianggap melanggar UU dan tidak berkekuatan hukum.

Sepanjang yang dimaksud dengan “sedang mengalami gangguan jiwa” bukanlah “gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan”.

Dalam situs resmi Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), mencatat Artinya pasal tersebut tetap ada dan diterjemahkan bahwa seseorang boleh dicoret dari daftar peserta pemilu jika dibekali surat keterangan dari profesional bahwa, orang tersebut menderita gangguan jiwa permanen.

“Keputusan MK ini telah mempersempit kemungkinan mencoret ODGJ dari daftar memilih. Namun tetap bersifat diskriminatif dan menimbulkan masalah dalam pelaksanaan di lapangan,” seperti dikutip web PDSKJI.

Adapun pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 ini, dicalonkan tiga pasangan capres-cawapres. Ketiganya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. KPU menetapkan hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Exit mobile version