
SRAGEN, JOGLOEMARNEWS.COM โ Seorang pria yang masuk dalam kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ditangkap warga ramai-ramai setelah tertangkap basah mengambil seekor burung milik warga di Sragen Jawa Tengah, Senin (11/12/2023) Pukul 02:00 WIB.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , pria bertubuh besar tersebut bernama Khambali (34) warga Kemanggungan RT.002/Rw 001, Desa Kemanggungan, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah ditangkap warga dan pihak kepolisian setelah terbukti mengambil seekor burung peliharaan milik Heri Suyanto (37) warga Kampung Cumpleng, RT.002/016, Kelurahan Tangkil, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasi Humas Polres Sragen Iptu Suyana membenarkan kejadian tersebut, awalnya pemilik burung sempat mendengar suara gaduh.
โKronologi kejadian korban saat berada dirumah mendengar suara gaduh dari samping rumah, kemudian korban mengecek kesamping rumah melihat 1 Ekor Burung Kepodang dan 2 Ekor burung Derkuku/Tekukur sudah tidak ada dalam sangkarnya dan salah satu sangkar juga tidak ada, kemudian korban mengecek di depan rumah melihat ada seseorang yang tidak dia kenal membawa sangkar yang berisikan 3 ekor burung, setelah itu korban berteriak minta tolong karena ada orang asing yang masuk ke pekarangan rumahnya dan mengambil 3 ekor burung miliknya setelah warga datang kemudian korban bersama Saksi 1 dan 2 serta warga sekitar mengamankan orang asing tersebut,โ kata Iptu Suyanan, Selasa (12/12/2023).
Setelah dilakukan penangkapan oleh warga, pelaku kemudian ditanyai oleh warga namun tidak menjawab dan justru seperti orang yang mengalami gangguan kejiwaan kemudian warga mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Sragen.
โSetelah beberapa menit datang pihak kepolisian Polsek Sragen Kota mengamankan pelaku berikut Barang Bukti 3 ekor burung dan Sangkarnya dibawa ke polsek Sragen Kota,โ jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan oleh tim kepolisian polsek Sragen kota diketahui pria berbadan besar tersebut seorang yang mengalami gangguan jiwa.
โTerkait dengan kejadian tersebut bahwa perbuatan pelaku memang memenuhi unsur tindak pidana pencurian, akan tetapi dikarenakan yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan sebagaimana dalam pasal 44 ayat (1) KUH Pidana bahwa barang siapa mengerjakan sesuatu perbuatan, yang tidak dapat dipertanggung kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal tidak boleh dihukum, setelah korban mengetahui kejiwaan pelaku terganggu maka korban mencabut laporannya dan tidak mau pelaku diproses dengan aturan hukum yang berlaku, berkehendak untuk diserahkan ke Pihak Keluarga atau dinas sosial,โ ujarnya.
Huri Yanto