WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Heboh soal pernikahan sejenis, kali ini datang klaim sekaligus bantahan dari pihak Kepala Kantor Urusan Agama alias KUA setempat.
Melansir kemenag.go.id, Selasa (12/12/2023), pihak KUA membantah terlibat dalam pernikahan sejenis.
Selain itu pihak KUA mengklaim menolak proses pencatatan pernikahan sejenis itu.
Menurut Kepala KUA Sukaresmi Cianjur, Dadang Abdullah Kamaluddin pernikahan sesama jenis tidak melibatkan pihaknya. Bahkan, pihaknya mengklaim KUA Sukaresmi sejak awal sudah menolak proses pencatatan nikah keduanya karena ada persyaratan administrasi yang tidak bisa dipenuhi calon pengantin (catin).
Viral di media sosial, pernikahan catin bernama Ahdiyat dan Icha berlangsung di Cianjur. Setelah ditelisik, ternyata keduanya berjenis kelamin perempuan. Pernikahan sesama jenis perempuan dengan perempuan itu terjadi di Desa Pakuon Kecamatan Sukaresmi Cianjur, pada 28 November 2023.
“Ahdiyat dan Icha melangsungkan pernikahan tanpa dihadiri oleh penghulu/petugas dari KUA. Setelah dipastikan kembali, pernikahan dilangsungkan hanya dihadiri keluarga, tokoh agama, warga masyarakat,” terang Dadang Abdullah Kamaluddin di Cianjur.
Pihaknya mengaku sejak awal sudah menolak permohonan pencatatan nikah yang diajukan catin. Sebab, catin tidak mau memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah seperti identitas kependudukan (KTP) maupun dokumen lainnya (KK).
“Sehingga kami menolak pendaftaran/pencatatan nikah mereka berdua,” ujar Dadang Abdullah Kamaluddin.
Secara kronologis, Dadang Abdullah Kamaluddin menjelaskan bahwa Ahdiyat dan Icha datang ke KUA Sukaresmi pada 15 November 2023, sekitar jam 11.00 WIB. Keduanya datang untuk berkonsultasi mengenai persyaratan pencatatan/pendaftaran pernikahan.
Namun, keduanya berkelit dan tidak memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah. Dokumen itu, misalnya, identitas kependudukan (KTP) maupun kartu keluarga (KK). Sehingga, petugas KUA tidak bisa memproses permohonan pendaftaran/pencatatan nikah pasangan ini.
“Terutama kami menanyakan identitas dokumen kependudukan Ahdiyat sebagai calon pengantin pria. Namun, ketika ditanya, Ahdiyat tetap tidak dapat menunjukkannya, dengan alasan semua identitas kependudukannya ditahan orang tuanya, dalam hal ini adalah ibunya Ahdiyat, dengan alasan karena telah berbeda keyakinan,” papar Dadang Abdullah Kamaluddin.
Karena tidak bisa menunjukkan dokumen kependudukan, pihaknya tetap menolak permintaan mereka untuk melangsungkan peristiwa pernikahan dan tercatat secara resmi di wilayah KUA Kecamatan Sukaresmi Cianjur.
Petugas KUA juga memberikan saran dan mengingatkan orang tua (wali) dan paman calon pengantin perempuan mengenai rencana pernikahan tersebut. Mereka diingatkan untuk bersikap hati-hati agar tidak ada penyesalan di kemudian hari. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















