Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Sidang Laka Maut Trailer Pengangkut Besi Cor Beton Tewaskan 8 Orang, Sopir Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ilustrasi | joglosemarnews.com

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sidang kasus kecelakaan di jalan tol Semarang-Solo KM 487 digelar di PN Boyolali, Kamis (28/12/2023). Terdakwa M Junaedi, sopir truk trailer pengangkut besi cor beton yang menewaskan 8 korban jiwa di tol Boyolali divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Vonis majelis hakim yang diketuai Sri Hananta itu lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Boyolali.

Dalam sidang sebelumnya, JPU, Ana May Diana menuntut terdakwa Junaedi dihukum pidana penjara selama 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara.

Selain itu, JPU juga Majelis hakim memberikan denda kepada Junaedi sebesar Rp 3 juta atau subsider 2 bulan penjara.

Banyak hal menjadi pertimbangan majelis hakim mengenai putusan tersebut. Diantaranya, terdakwa telah melakukan kelalaian dalam mengendarai kendaraan sehingga mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Dalam fakta persidangan, terdakwa yang mengemudikan kendaraan bermuatan berat tak mempertimbangkan kondisi kendaraan.
Terdakwa mengemudi dengan menggunakan gigi tinggi saat berkendara di turunan. Padahal sudah diingatkan temannya.
Kendaraan yang dikemudikan terdakwa terus melaju kencang.

Ditambah lagi dengan kondisi rem angin yang tak berfungsi karena terus digunakan sebelum sampai di lokasi kejadian. Hingga akhirnya terjafi kecelakaan.

Tercatat ada 6 orang penumpang Elf dan sopir truk dan kenek meninggal dunia akibat kecelakaan karambol tersebut.

“Dari hasil visum et repertum, seluruh korban meninggal dunia mengalami cedera berat,” kata Tony Yoga Saksana, anggota Majelis Hakim yang mengadili Junaedi.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa telah mengaku dan menyesali perbuatannya. Perusahaan tempat terdakwa kerja juga sudah menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban dengan memberikan santunan.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Muhammad Junaedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata ketua Majelis hakim, Sri Hananta.

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana karena kelalaian saat berkendara. Hingga terjadi kecelakaan dan ada 8 orang meninggal.

“Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 3 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” katanya.

Terdakwa Junaedi nampak sedih dengan putusan itu. Dia pun mengaku pikir-pikir. Pasalnya, hukuman itu dinilai terlalu lama baginya. Waskita

Exit mobile version