Beranda Daerah Boyolali Tega Hamili Anak Tirinya, Bapak Bejat di Kemusu Boyolali Divonis 18 Tahun...

Tega Hamili Anak Tirinya, Bapak Bejat di Kemusu Boyolali Divonis 18 Tahun Penjara

Ilustrasi wanita hamil. Pixabay

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€” Seorang bapak bejat asal Kemusu, Boyolali, DR (56) divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang di PN Boyolali, Kamis (28/12/2023). DR tega mencabuli anak tirinya hingga hamil dan melahirkan.

Sidang kasus pencabulan itu digelar secara tertutup dengan jaksa penuntut umum (JPU) Santi Adelina Purba. Dalam tuntutannya, DR terbukti melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap anaknya yang masih berusia 15 tahun.

Dia dituntut dengan pasal 81 ayat 2 Undang- Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Jaksa pun menuntut DR dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar. Apabila tidak sanggup membayarkan denda maka diganti kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga :  Diversifikasi Usaha, PT JSN Buka GOR Sports Centre

Tadi sudah putusan. DR divonis 18 tahun dan denda Rp 1 miliar atau kurungan tiga bulan. Vonisnya diatas tuntutan JPU,โ€ ujar angota Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Boyolali, Didik, saat ditemui di PN Boyolali.

Aksi bejat DR dilakukan di rumah istrinya. Kejadian bermula saat korban yang masih duduk dibangku SMP menonton TV di ruang tengah pada awal Juni 2020. Saat itu, ibu, kakek dan nenek korban sedang tidak ada di rumah. Terpidana lantas menghampiri korban dan menunjukan video tidak senonoh.

Terpidana lantas mengajak korban melakukan persetubuhan, namun langsung  ditolak korban, M. Sejak saat itu, terpidana kerap melakukan aksi bejatnya pada korban. Terutama saat ibu, kakek dan nenek korban sedang ke hutan, serta adik-adik korban saat bermain di luar rumah. Hingga akhirnya korban diketahui hamil.

Baca Juga :  Panen Raya Petik Melon dan Edukasi Limbah Kohe Sapi Meriahkan Hari Bumi di Boyolali

Hal-hal yang memberatkan terpidana, antara lain, perbuatan terpidana menimbulkan trauma mendalam terhadap korban. Perbuatan bejat terpidana telah merusak masa depan korban anak. Apalagi terdakwa pernah dihukum dalam perkara kesusilaan di Semarang. Waskita