SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Caleg nomor urut 1 DPR RI Dapil V Jawa Tengah sekaligus istri Giring Ganesha, Cynthia Riza dikenakan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran kampanye tanpa izin. Sanksi yang diterima Cynthia berupa sanksi teguran.
Ketua KPU Solo Bambang Christanto mengatakan, sanksi diberikan melalui surat teguran yang diberikan melalui Ketua DPD PSI Solo. Bersama Cynthia, diberikan juga sanksi pada caleg DPRD Solo Dapil I Pasar Kliwon Jalu Aji Dharma dengan pelanggaran yang sama.
“KPU Solo sudah melaksanakan pleno atas surat yang diberikan Bawaslu terkait pelanggaran kampanye di wilayah Semanggi. Pleno tersebut menindaklanjuti surat dari Bawaslu Solo, tertanggal 18 Desember 2023, perihal rekomendasi pelanggaran administrasi pemilu,” paparnya, Kamis (21/12/2023).
Bambang menambahkan, berdasarkan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor 001/REG/LP/RPL/Kecamatan-Pasar Kliwon/14.05/Xll/2023 terdapat pelanggaran administrasi berupa kegiatan kampanye. Dimana kegiatan kampanye dengan metode pertemuan terbatas tanpa menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polresta Solo.
Diketahui, keduanya melanggar ketentuan pasal 30 PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum. Surat teguran tersebut diberikan kepada Ketua DPD PSI Solo tertanggal 20 Desember 2023 dengan nomor surat 459.1/PL.01.6-SD/3372/04/2023.
Sebelumnya, caleg nomor urut 1 DPR RI Dapil V Jawa Tengah (Jateng), Cynthia Riza dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo dengan tuduhan melakukan pelanggaran kampanye tanpa izin.
“Mereka dilaporkan ke Panwascam Pasar Kliwon oleh Ketua RW 03 Semanggi. Kejadian kampanye di Pos Serbaguna RT 04/RW 03 Semanggi pada Senin (11/12/2023),” ujar Ketua Panwascam Pasar Kliwon, Agus Anwari. Prihatsari