BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali terus komitmen dalam pemberantasan korupsi. Seperti saat ini, Kejari tengah menangani tiga kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Kasus tersebut melibatkan oknum perangkat desa.
Kepala Kejari (Kajari) Boyolali, Agita Tri Moertjahjanto mengatakan, tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani ada satu kasus. Sedangkan untuk tahap penyelidikan ada dua kasus dan diharapkan bisa segera naik ke tahap penyidikan.
“Rencana tahun depan awal, sudah ada yang bisa naik ke penyidikan lagi,” katanya di sela Pekan Adhyaksa Jagain Sekolah Boyolali 2023, Kamis (7/12/2023).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Romli Mukhayatsyah, menambahkan, tiga kasus tipikor tersebut dua diantaranya di Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari. Ada dua perangkat desa yang terkena tipikor.
Bahkan, Kadus 7 Desa Keyongan, DP sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk masuk tahap persidangan. Kemudian satu lainnya di Kadus 2, belum ada penetapan tersangka namun.
“Tapi sudah masuk tahap penyidikan umum. Ini baru kami mintakan perhitungan kerugian negara ke Inspektorat Boyolali.”
Terkait nilai kerugian, dia menyebut kerugian totalnya di Desa Keyongan Rp 400 jutaan. “Nanti kami lihat, kita breakdown tanggung jawabnya masing-masing perkadus itu ada yang (Menilap) Rp 110 juta, Rp 120 juta, ada yang Rp 90 juta. Korupsi tersebut dilakukan sejak 2015 sampai 2018.
Sementara itu, dalam Pekan Adhyaksa Jagain Sekolah Boyolali 2023, digelar berbagai lomba tingkat SMP. Ada lomba cerdas cermat, pembacaan puisi atau pantun serta lomba yel- yel anti korupsi.
Kegiatan bertujuan untuk menanamkan budaya anti korupsi sejak dini. Sehingga saat mereka ini jadi pimpinan atau generasi pengganti, sudah siap jadi pemimpin tangguh. Jadi generasi emas 2045 yang memimpin Indonesia sebagai negera terdepan dan terhebat. Waskita