Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ternyata Ini Motif Agus Rahardjo Ungkap Intervensi Jokowi di Kasus E-KTP yang Seret Nama Setnov

Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) menerima memori jabatan dari Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo (kiri) saat serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mempertanyakan motif dan alasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke publik perihal intervensi dirinya di kasus korupsi E-KTP yang menyeret nama Setyo Novanto.

Terlebih, menurut Jokowi, proses hukum atas politikus Golkar di kasus tersebut juga terus berjalan dan mendapat vonis 15 tahun.

“Terus untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?” kata Jokowi saat ditemui di Istana Negara, Senin (4/12/2023).

Menanggapi sanggahan presiden Jokowi tersebut, Agus Rahardjo menjelaskan alasan dia mengungkap kepada publik tentang upaya intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam kasus korupsi e-KTP yang telah terjadi enam tahun lalu.

Ia menyatakan kecewa dengan upaya pemberantasan korupsi yang semakin lama semakin melemah.

Setelah era kepemimpinannya berakhir pada 2019 lalu, Agus menyebutkan, indeks persepsi korupsi terus turun. Dari 40 pada 2019 menjadi 34 pada 2022.

“Saya termasuk yang kecewa itu,” ujarnya saat ditemui di kawasan Jatiasih, Bekasi, Selasa (5/12/2023).

Tak hanya itu, Agus mengatakan dia kecewa dengan demokrasi yang, menurutnya, telah dirusak.

“Saya kecewa demokrasi mundur,” ucapnya tanpa merinci lebih jauh bentuk-bentuk kemunduran itu.

Atas dasar itu, Agus mengaku berniat menyampaikan keterangan itu dalam wawancara dengan sebuah media. “Jadi bukan karena pertanyaan yang kemudian mendesak saya, tapi saya dari awal sudah minta izin akan buka itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Jokowi mempertanyakan motif Agus Rahardjo menyebut dirinya marah dan meminta penyidikan KPK atas kasus korupsi e-KTP yang rugikan negara Rp 2,3 triliun dihentikan.

Versi Jokowi, dia telah menyampaikan pada 2017 bahwa Setya Novanto yang saat itu Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar harus mengikuti proses hukum. #tempo.co

Exit mobile version