Sragen, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi heroik seorang warga bernama Jumadi berhasil menggagalkan pencurian di rumahnya di Dukuh Gedangan Desa Peleman, Gemolong, Sragen. Pelaku pencurian, Eko Nuryadi (34), warga Desa Kwangen Kecamatan Gemolong, berhasil dibekuk oleh korban dengan dibantu warga sekitar.
Kejadian bermula pada Selasa (2/1/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Jumadi sedang menyapu rumah ketika melihat seorang pria tak dikenal masuk ke rumahnya. Pria tersebut langsung mengambil sebuah tas berisi ponsel milik Jumadi dan bergegas keluar rumah.
Melihat hal tersebut, Jumadi langsung mengejar pelaku. Pelaku yang sudah bersiap melarikan diri menaiki sepeda motor berhasil dicegah Jumadi dengan cara di dekap dari belakang. Jumadi kemudian berteriak meminta pertolongan warga.
Warga yang mendengar teriakan Jumadi langsung berdatangan dan membantu mengamankan pelaku. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Gemolong untuk diproses hukum.
Kapolsek Gemolong, AKP Prasetya, mengatakan bahwa pelaku mengakui telah mengambil ponsel milik korban. Pelaku berdalih nekat mencuri karena terlilit hutang.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” kata AKP Prasetya.
Selain mengamankan pelaku, Polsek Gemolong juga mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Aksi heroik Jumadi patut diapresiasi. Ia telah menunjukkan keberanian dan kepekaan sosial yang tinggi. Ia juga telah berhasil mencegah aksi kejahatan yang merugikan orang lain.
* Humas Polres Sragen