SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Detik detik pemilu 2024 tinggal hitungan hari, sejumlah kader dan pengurus partai sudah injak gas pol guna menggenjot dukungan masyarakat di pemilu tahun ini. Seperti yang dilakukan bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati atau sering dipanggil mbak Yuni bakal mengambil cuti tiga kali selama pelaksanaan kampanye terbuka Pemilu 2024.
Bupati Yuni mengatakan harus mengambil cuti lantaran ditunjuk menjadi juru kampanye (Jurkam) PDIP dan capres-cawapres Ganjar-Mahfud pada pemilu ini.
Ditemui JOGLOSEMARNEWS.COM disela-sela kunjungan kerjanya di wilayah Desa Bukuran, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Yuni membenarkan ia bakal mengambil cuti untuk kampanye di Semarang.
“Iya benar, saya harus izin cuti kalau tidak salah 10 Februari itu ada kampanye besar di Semarang, saya harus cuti karena saya harus hadir. Saya jurkam tingkat kabupaten lho saya harus hadir, termasuk besok di Ndayu itu tanggal 1 yang rawuh pak Gatot,” kata bupati Sragen Mbak Yuni, Selasa (30/1/2024).
Selain itu, Yuni juga membeberkan bahwa cuti yang diambil sebagai Jurkam ini hanya sebatas keperluan saja. Jika tidak ada jadwal kampanye dan dirinya tidak wajib hadir, maka juga tidak akan mengambil cuti.
“Tergantung jadwal. Kalau memang pas jadwal kita kampanye ndak ada ya kita gak ambil cuti. Tapi kan yang jauh-jauh hari seperti ini kita udah tahu, ow nanti besok (cuti) tanggal 3 kampanye akbar di Jakarta, izin cuti saya sampaikan ke pak PJ Gubernur Jawa Tengah,”bebernya.
Sebagai Informasi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menginstruksikan, seluruh kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan, menjadi juru bicara dan juru kampanye Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Menurut Hasto, surat instruksi partai mengenai penugasan tersebut sudah disampaikan.
“Kami sudah mengeluarkan surat instruksi begitu Ganjar-Mahfud didaftarkan di KPU langsung semua Tiga Pilar partai bergerak,” kata Hasto.
Sementara itu cuti Kepala Daerah saat menjadi Jurkam telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang tata cara cuti pejabat pada Pemilu 2024.
Dalam aturan tersebut para pejabat, setingkat menteri dan kepala daerah dapat berkampanye jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Diberitakan rri.co.id sebelumnya, Presiden mewajibkan menteri hingga kepala daerah untuk mengajukan cuti saat hendak kampanye di hari kerja. Jika kampanye dilakukan pada saat hari libur, maka mereka tidak perlu mengajukan cuti.
“Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan cuti,” bunyi Pasal 31 ayat (3) PP 53/2023.
Bagi menteri dan pejabat setingkat menteri, permohonan cuti diajukan kepada Presiden. Yaitu melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Bagi gubernur dan wakil gubernur, cuti diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Tentunya dengan melengkapi tembusan kepada Presiden.
Bagi bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota, cuti diajukan kepada gubernur. Dilengkapi dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Sementara, pejabat yang menjadi capres atau cawapres, permohonan cuti harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum hari kampanye. Untuk anggota parpol atau tim kampanye, cuti diajukan paling lambat 12 hari sebelum hari kampanye.
Huri Yanto