Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Daftar Gaji KPPS PPS PPK Pemilu 2024, Ternyata Tembus 8,4 Juta Plus Tunjangan

Uang

Ilustrasi bantuan tunai. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mau tahu berapa honor alias gaji KPPS, PPS,PPK, dan petugas ad hoc Pemilu 2024?.

Ternyata honor alias gaji KPPS PPS PPK dan petugas ad hoc Pemilu 2024 bisa tembus Rp 8,4 juta.

Jangan salah, angka itu masih ditambah sederet tunjangan lainnya.

Untuk lebih jelasnya, berikut daftar lengkap gaji KPPS PPS PPK dan petugas ad hoc Pemilu 2024.

Dilansir dari laman KPU, nominal gaji yang didapat untuk ketua KPPS pada pemilu 2024 sebesar Rp1,2 juta, sedangkan anggota KPPS Rp1,1 juta.

Kemenkeu telah menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Juga honor Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Keputusan kenaikan honor alias gaji KPPS PPS PPK dan petugas ad hoc Pemilu 2024 ini telah disetujui dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Berikut rincian gaji yang diterima petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024.

1. Gaji PPK Pemilu 2024
Ketua: Rp2,5 juta
Anggota: Rp2,2 juta
Sekretaris: Rp1,85 juta
Pelaksana: Rp1,3 juta
2. Gaji PPS Pemilu 2024
Ketua: Rp1,5 juta
Anggota: Rp1,3 juta
Sekretaris: Rp1,15 juta
Pelaksana: Rp1,05 juta
3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Rp1 juta
4. Gaji petugas KPPS Pemilu 2024
Ketua: Rp1,2 juta
Anggota: Rp1,1 juta
Satlinmas: Rp700 ribu
5. Gaji PPLN Pemilu 2024
Ketua: Rp8,4 juta
Anggota: Rp8 juta
Sekretaris: Rp7 juta
Pelaksana: Rp6,5 juta
6. Pantarlih Luar Negeri Pemilu 2024
Petugas Pantarlih LN: Rp 6,5 juta
7. Gaji KPPSLN
Ketua: Rp6,5 juta
Sekretaris: Rp6 juta
Satlinmas LN: Rp4,5 juta.

Selain honor atau gaji KPPS PPS PPK dan petugas ad hoc Pemilu 2024, mereka juga akan mendapatkan tunjangan pulsa untuk kebutuhan komunikasi serta perlindungan.

Satuan biaya perlindungan untuk melindungi para petugas tersebut dari kecelakaan kerja pada petugas badan ad hoc Pemilu 2024, termasuk KPPS yaitu:

Meninggal dunia: Rp36 juta per orang
Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang
Luka berat: Rp16,5 juta per orang
Luka sedang: Rp8,25 juta per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang

Masa kerja KPPS 2024
KPPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum Pemilu atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Adapun masa kerja KPPS tersebut hanyalah 1 bulan. Aris Arianto

Exit mobile version