JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hanya menggunakan dua gambar pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam surat suara Pilpres 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikomplain oleh Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD.
Komplain tersebut, menurut Mahfud sudah langsung disampaikan kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asyari.
Mahfud mengatakan hal itu saat ditanya wartawan soal simulasi pencoblosan tersebut.
“Sudah saya koreksi. Pak Hasyim, ketua KPU sudah saya komplain kok ada kaya gini,” kata Mahfud usai menghadiri rapat mingguan TPN di Gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (3/1/2023).
Mahfud menyampaikan, Hasyim pun sudah menjelaskan bahwa insiden tersebut akan dikoreksi oleh pihaknya.
Dia pun mengusulkan agar simulasi dilakukan dengan 4 paslon.
“Lalu dia bilang itu simulasi dari ITB, dan itu akan kita koreksi, mohon diperbaiki. Ya minimal 4 lah (kotak paslon dalam lembar simulasi kertas suara,red) saya bilang. Kalau tidak 1, 2, 3 ya 4. Sehingga semuanya bisa terbuka,” ungkap Mahfud.
Komplain tersebut, menurut Mahfud MD, sudah mendapat jawaban resmi dari Hasyim Asyari.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pihak PDIP Solo mengetahui kesalahan dalam surat suara ini usai pihaknya meminta contoh untuk simulasi mencoblos.
Dalam surat suara Pilpres, hanya terdapat dua kolom pasangan calon presiden.
Sementara itu, KPU RI telah buka suara dan mengatakan terjadi human error atas contoh surat suara untuk simulasi pilpres itu.
“Terkait hal tersebut itu terjadi human error yang tidak disengaja, tidak ada motif lainnya kecuali memang kekhilafan yang terjadi,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Rabu (3/1/2024).
Pihaknya, lanjut Idham, juga langsung meminta kepada KPU di daerah untuk menghentikan kegiatan simulasi dengan menggunakan surat suara tersebut.
Mereka meminta kepada KPU daerah untuk menggunakan contoh surat suara dengan minimal tiga pasang calon atau lebih.
“Pada 29 Desember 2023 saya sudah minta kepada seluruh KPU di daerah agar tidak menggunakan dummy surat suara tersebut,” ujarnya.
“KPU akan memerintahkan kepada KPU di daerah yang telah melakukan simulasi dengan surat surat dua pasang calon dengan melakukan simulasi kembali dengan minimal tiga pasang calon,” sambung Idham.