Beranda Nasional Jogja Dilatari Dendam Pribadi, Pria Ini Curi Motor Teman Kostnya Sendiri di Bantul

Dilatari Dendam Pribadi, Pria Ini Curi Motor Teman Kostnya Sendiri di Bantul

Jajaran Polsek Sewon dan Polres Bantul hadirkan tersangka pencurian sepeda motor saat Jumpa Pers Polres Bantul berlangsung di Polsek Sewon, Jumat (12/1/2024) | tribunnews

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM Gegara sakit hati kepada temannya satu kost, pria berinisial KPBP (25) asal Serang, Banten ini mengembat motor temannya, saat temannya tersebut tertidur.

Peristiwa itu terjadi di Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Uniknya, usai melakukan aksinya di rumah kost, pelaku  kemudian menitipkan kendaraan itu di Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta.

Meskipun begitu, ibarat pepatah, sepandai-pandai tupai, sekali gawal juga, sepandai-pandainya menutupi bangkai, akhirnya baunya tercium juga.

Kapolsek Sewon, Kompol Hanung Tri Widayanto, mengatakan, saat melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor, kondisi tersangka KBPP sedang mabuk atau terpengaruh minum minuman keras.

Pencurian itu dilakukan kepada rekan indekostnya yang merupakan perempuan bernama Reny Stevanie Ningrum Suremi (20), asal Merauke, Papua, yang tinggal di Padukuhan Ngoto, Kalurahan Bangunharjo.

“Modusnya, tersangka KPBP tinggal satu kost dengan korban dan rekan korban. Waktu korban dan rekan korban terlelap tidur, tersangka mengambil kunci sepeda motor korban yang tergantung di pintu kost,” katanya kepada awak media, di Polres Sewon, Jumat (12/1/2024).

Saat kejadiana berlangsung, sepeda motor korban diparkirkan di depan indekostnya.

Sehingga, setelah mengambil kunci motor korban, tersangka langsung mengambil sepeda motor korban.

Tersangka langsung bergegas mengendarai sepeda motor korban dan dititipkan di Stasiun Lempuyangan Yogyakarta.

Setelah itu, ia kembali ke indekost korban untuk mengembalikan kunci motor korban.

Saat korban terbangun dan mencari kendaraannya, tersangka langsung pura-pura tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.

Baca Juga :  Nelayan Kulonprogo Angkat Jaring, Tak Tahunya Dapat Jasad Orang!

“Tersangka, setelah ketemu dengan rekan-rekan kost yang lain juga berpura-pura tidak mengetahui (keberadaan sepeda motor korban),” beber Hanung.

Korban yang tahu motornya hilang, langsung mengajak tersangka untuk melaporkan kejadian itu kepada jajaran Polsek Sewon.

Saat itu, korban tidak sadar kalau temannya tersebut adalah biang kerok tersangka pencurian sepeda motornya.

Jajaran Polsek Sewon langsung melakukan penyelidikan terhadap sejumlah saksi termasuk mengecek CCTV di dekat kejadian perkara.

Dari situ, jajaran Polsek Sewon mencurigai tersangka KPBP.

Sebab, terdapat bukti-bukti yang menunjukkan bahwa pencurian kendaraan milik korban berupa satu unit Honda Beat berwarna biru hitam buatan 2022.

“Kami juga sempat mendapatkan informasi bahwa satu unit kendaraan korban berada di wilayah Alun-Alun Kidul Kota Yogya,” urainya.

“Berdasarkan informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Sewon pada Selasa (9/1/2024), sekira pukul 15.00 WIB, melakukan pengecekan terhadap keberadaan sepeda motor tersebut,” imbuh dia.

Hasilnya, benar. Kendaraan tersebut adalah milik korban Reny Stevanie.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Sewon mengamankan tersangka KPBP dan dilakukan verifikasi data-data barang bukti dan kebenarannya.

“Saat itu, tersangka mengaku sebelum melakukan pencurian minum minuman keras dengan 10 orang temannya dan pulang ke indekostnya (yang beralamat sama dengan korban),” jelas Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto.

Setelah itu, tersangka KPBP mengaku bahwa sesampai di indekostnya, langsung melancarkan aksi atau modus pencuriannya seperti yang dijelaskan oleh Kapolsek Sewon.

Baca Juga :  Gelombang Bencana Sumut: 166 Warga Tewas, Aktivis Soroti Kerusakan Hutan Hulu

Usut punya usut, tersangka tega melakukan tindakan tidak terpuji itu dikarenakan adanya dendam pribadi dengan korban.

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindakan pidana. Awalnya tidak ingin melakukan tindakan pencurian, tapi karena ada masalah pribadi dengan korban dan merasa jengkel dengan korban, akhirnya punya niat untuk mengambil niatan tersebut,” ungkap Rudianto.

Atas tindakan tersebut, tersangka KPBP disangkakan Pasal 362 KUHP berupa pidana penjara maksimal lima tahun.

“(Kendaraan sepeda motor korban) hanya diumpatkan (disembunyikan) saja. Tidak diniatkan untuk dijual,” beber tersangka KPBP.

“(Motifnya) masalah pribadi. Itu tidak bisa saya jelaskan secara terang-terangan,” pungkas tersangka KPBP.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.