JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gegara berbuat cabul terhadap bocah perempuan berusia 15 tahun, seorang guru ngaji berinisial B digiring aparat Polres Natuna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan tersangka kasus asusila oleh Polisi tersebut berdasarkan laporan keluarga korban, di mana pihak kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) hari itu juga.
“Pelecehannya sudah merambah ke persetubuhan, bukan lagi meraba-raba,” kata Kasatreskrim Polres Natuna, AKP Apridony di hadapan sejumlah wartawan.
AKP Apridony menceritakan, pada awalnya keluarga korban yang menangkap tersangka.
Keluarga anak SMP berumur 15 tahun itu curiga sebab korban belum juga pulang mengaji.
Saat dicari, ditemukanlah korban sedang berduaan dengan tersangka di kamar mandi masjid.
“Motif yang dilakukan tersangka hasrat, dan korban dijanjikan diberikan uang Rp 20.000,” ungkap AKP Aprydony.
Tersangka kepada polisi mengaku sudah melakukan perbuatan bejat itu sejak tahun 2021.
Selain hasil visum, pakaian korban dan surat keterangan jika korban masih di bawah umur menjadi barang bukti polisi.
Akibat perbuatan itu, oknum guru ngaji di Natuna itu terancam dijerat Pasal 82 ayat 1, Ayat 2 atau Pasal 81 Ayat 2 dan 3 dengan ancaman Penjara maksimal 15 tahun dan minimal 7 tahun.
“Kasus ini juga akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Ranai,” tegasnya.