Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Heboh Konsumsi Pelantikan KPPS di Sleman Tidak Pantas, KPU Sleman Putus Kontrak dengan Vendor Karena Langgar Perjanjian

Ilustrasi tumpukan dos snack | pixabay

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Selain dipanaskan dengan polemik netralitas Pemilu di tingkat pusat, di Sleman suasana dihebohkan dengan insiden adanya konsumsi acara pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Sleman yang dinilai kurang pantas.

Hal itu malah sempat heboh di dunia maya, yangn menyebut snack di acara tersebut lebih mirip dengan snack saat takziah.

Polemik yang makin menghangat itu pun memancing Shinta Catering, salah satu pihak yang menyediakan snack tersebut angkat bicara memberikan klarifikasi.

Manajemen Shinta Catering, Yashinta YY melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunjogja.com mengatakan, pihaknya bukan merupakan vendor yang bermitra langsung dengan pengguna, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman.

Pihaknya yang terlibat dalam pengadaan produk boga tersebut hanya sebatas mengerjakan pesanan.

“Kami yang terlibat dalam pengadaan produk boga hanya mengerjakan pesanan sesuai kesepakatan dengan vendor atau pihak yang memesan kepada kami,” kata Yashinta, dalam keterangan tertulis tersebut.

Pesanan itulah yang kemudian menjadi snack konsumsi untuk pelantikan serentak KPPS di Kabupaten Sleman, pada Kamis (25/1) kemarin.

Akan tetapi, konsumsi tersebut menuai banyak kritikan karena dianggap tidak pantas.

Atas kejadian tersebut, manajemen Shinta Catering mengungkapkan rasa prihatin dan menyesalkan atas apa yang telah terjadi.

“Kami berkomitmen memberikan servis terbaik, kepada pelanggan-pelanggan kami. Semoga pihak terkait dapat mengambil pelajaran dan hikmah atas peristiwa tersebut,” terangnya.

Minta Maaf

Terpisah, Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi juga memberikan klarifikasi atas persoalan snack konsumsi pelantikan KPPS yang dinilai tidak pantas tersebut.

Menurutnya, KPU Kabupaten Sleman meminta maaf atas kejadian konsumsi snack yang kurang pantas tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa pihak sekretariat KPU Sleman melakukan penyediaan konsumsi pelantikan calon anggota KPPS melalui pihak ketiga atau vendor yang terdaftar dalam e-katalog.

Namun ujar Ahmad Baehaqi, oleh pihak vendor ternyata pekerjaan itu masih disubkan lagi pengadaannya tanpa sepengetahuan KPU Sleman.

“Pihak vendor beralasan kalau tidak disubkan maka tidak mampu melayani calon anggota KPPS yang terlantik sebanyak 24.199 orang. Sehingga, yang tersaji tidak pantas. Padahal sebelum hari pelaksanaan pelantikan, dalam rapat, pihak vendor sudah menyampaikan kesanggupan terkait spesifikasi konsumsi dan kesanggupan melayani jumlah yang terlantik. Dan KPU Sleman sudah mengingatkan terkait potensi permasalahan melayani jumlah calon anggota KPPS terlantik yang tersebar pada 86 kalurahan,” ujarnya.

Baehaqi mengungkapkan, anggaran konsumsi per calon anggota KPPS dalam pelantikan sebesar Rp 15.000 bersih sudah dipotong pajak.

 

Tetapi penyajiannya yang diakui vendor adalah Rp 2.500.

Adapun pagu anggaran transportasi pelantikan di KPU Kabupaten Sleman tidak ada. Pagu anggaran transportasi yang ada adalah bimbingan teknisnya.

Atas kejadian tersebut, KPU Kabupaten Sleman telah memanggil vendor atau pihak penyedia untuk menjelaskan secara rinci terkait kejadian tersebut di hadapan sekretariat PPS atau Jagabaya.

Penjelasannya bahwa vendor melakukan sub dalam pengadaan. Sehingga konsumsi yang dibagikan tidak pantas tersaji.

“Setelah melakukan klarifikasi, KPU Sleman telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak kepada pihak penyedia atau vendor karena telah mengingkari perjanjian atau wanprestasi, dan tidak akan menggunakan jasa yang bersangkutan lagi di kemudian hari,” katanya.

Exit mobile version