BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Konvoi sepeda motor berknalpot brong atau bising oleh massa pendukung Capres-cawapres di Pilpres 2024 belakangan ini, dikeluhkan warga.
Aksi tersebut bukannya menarik simpati, namun ulah pemotor dalam menarik gas dalam-dalam dengan knalot modif itu justru membikin warga terganggu.
“Suaranya itu lho, memekakkan telinga. Konvoinya pakai sepeda motor di jalan raya. Kenapa tidak ada yang memperingatkan. Padahal itu jalan raya,” kata seorang warga Siswodipuran Boyolali, Yani (35), Senin (1/1/2024) seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.
Rumahnya berada tak jauh dari Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali atau lokasi para pengendara motor diduga dianiaya oknum prajurit di depan markas Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha pada Sabtu (30/12/2023).
Sebagaimana diketahui, mereka yang mengalami penganiayaan adalah orang-orang yang berkonvoi usai mengikuti kegiatan Capres-cawapres Ganjar-Mahfud di Kecamatan Teras, Boyolali.
Yani mengaku resah, karena ketenangannya bersama keluarga terganggu konvoi motor berknalpot brong saat kampanye. Saat insiden itu terjadi, ia bersama keluarga sedang berada di rumah yang tak jauh dari jalan raya.
“Ya tentu saja resah. Kan sangat memekakan telinga, suaranya. Kami berharap peristiwa seperti ini tak terjadi lagi,” harapnya.
Warga lainnya, Lilik (50) mengaku lebih sepakat bila kampanye dilakukan secara santun. Pasalnya, masyarakat di era milenial dan gen Z sekarang justru tertarik dengan gagasan dan ide para calon daripada melakukan konvoi sepeda motor oleh massa pendukungnya.
“Kok masih ya menarik perhatian pakai konvoi motor knalpot brong. Enggak zamannya lagi. Ayo adu gagasan dan kreativitas. Beri bukti bukan janji,” imbuh dia.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Boyolali menyesalkan insiden penganiayaan yang menimpa rombongan kampanye pendukung salah satu pasangan Capres-cawapres tersebut.
Untuk itulah, Bawaslu mengimbau semua tim pemenangan Capres cawapres maupun peserta Pemilu lainnya menaati ketertiban umum saat melakukan kampanye terbuka.
“Berkampanye dengan konvoi naik motor knalpot brong atau bising, itu termasuk larangan, karena mengganggu ketertiban umum, dan termaktub dalam pasal 280 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Ketua KPU Boyolali Widodo Partono.
Ia berharap ke depan semua tim kampanye peserta pemilu 2024 hingga pendukungnya, untuk tidak melanggar ketertiban umum. Kampanye yang telah diberi izin, seharusnya dilaksanakan di lokasi tersebut sesuai jadwal, durasi dan taat regulasi.
“Bersama-sama mari menciptakan suasa Pemilu yang nyaman, aman, serta damai,” katanya.
Mengenai insiden di Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, Widodo menolak mengomentari terlalu jauh. Ia beralasan lokasi insiden itu bukan di tempat kampanye Kecamatan Teras.
Sebagaimana diketahui, tujuh orang luka diduga dianiaya. Insiden itu terkait konvoi pengikut kampanye Ganjar-Mahfud yang menaiki sepeda motor berknalpot brong.
“Itu (lokasi penganiayaan) di luar lokasi kampanye di Teras,” katanya.
Terkait pelanggaran lalu lintas lantaran memakai knalpot brong sepeda motor di jalan raya, ia menyerahkan penanganannya ke kepolisian. Suhamdani