Beranda Daerah Solo Kinerja Pemerintahan Makin Keteteran Karena Keseringan Cuti, Gibran Disarankan Mundur dari Jabatan...

Kinerja Pemerintahan Makin Keteteran Karena Keseringan Cuti, Gibran Disarankan Mundur dari Jabatan Walikota Solo

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka sering mengambil cuti untuk kampanye. Meski dibenarkan secara hukum, namun faktanya hal itu mengganggu kinerja pemerintahan, karena itulah ia disarankan untuk mundur daei jabatannya sebagai walikota Solo / Foto: Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, YF Sukasno menyarankan Gibran Rakabuming Raka agar mundur dari jabatannya sebagai Walikota Solo. Hal itu menanggapi Gibran yang sering mengambil cuti dari kerjanya sebagai Walikota.

Meski secara regulasi pengambilan cuti itu sah,  namun dengan intensitas kegiatan Pemerintah Kota Solo yang begitu padat, dan kemudian masyarakat butuh pelayanan yang maksimal, maka  pengambilan beberapa kali cuti dinilai mempengaruhi kinerja pemerintahan.

“Karena apapun namanya kepala daerah sangat penting. Ini beberapa kali terbukti bahwa Perda yang operasionalnya harus memakai perwali. Mungkin karena kesibukan beliau perwalinya belum ada. Sehingga tidak efektif,” ungkap Sukasno, Senin (15/1/2024).

Sukasno kemudian memberikan contoh Perda yang harus memakai Perwali. Salah satunya adalah perda ketenagakerjaan.

Baca Juga :  PKL Takjil Kauman Diminta Tak Lagi Pakai Trotoar Radjiman, Ini Lokasi Penggantinya

“Itu salah satu contoh, pajak dan retribusi banyak sehingga itu menyebabkan tidak efektif. Kalau pendapat saya cuti beberapa kali yang menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Ya secara etika tidak etis,” sambungnya.

Dirinya lalu menyarankan agar Gibran mengundurkan diri jika ingin kinerja pemerintahan efektif.

“Jadi kalau menurut saya kalau ini tidak efektif lebih baik mas wali mundur. Walaupun di aturan tidak diharuskan mundur. Kalau itu membuat pelayanan tugas-tugas menjadi berpengaruh terhadap yang lain. Kenapa gak mundur saja, kan jadi lain ceritanya. Meski memang di aturan ijin cuti tidak ada pembatasan,” katanya.

Ditanya apakah dirinya mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait hal tersebut, Sukasno meyakini hal tersebut.

Baca Juga :  Geger, Penertiban Pedagang Takjil di Depan Pasar Klewer: Sempat Adu Mulut dengan Warga, Akhirnya Sepakati Sistem Bongkar Pasang

“Pasti ada keluhan dari masyarakat. OPD itu kaitannya dengan peraturan daerah. Kalau peraturan daerah belum lengkap bagaimana,” pungkasnya. Ando

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.