SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus parkir nuthuk lagi-lagi terjadi di Kabupaten Sleman. Kali ini terjadi di area lapangan Denggung, Tridadi, Sleman, untuk parkir sepeda motor.
Diduga, juru parkir kembali menarik tarif parkir tidak sesuai ketentuan. Sepeda motor dikenai tarif Rp 5.000 untuk sekali parkir.
Padahal, Pemkab Sleman telah mengatur besaran tarif parkir sepeda motor maksimal Rp 2.000. Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 15 tahun 2013.
Aktivis Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba mengatakan oknum parkir di lapangan Denggung menarik tarif parkir Rp 5.000 untuk sepeda motor dengan alasan weekend.
Padahal, saat itu hari Senin bukan Sabtu ataupun Minggu.
“Dikarcis tidak ditulis tarif parkir. Lokasinya tidak jauh dari pos polisi lalu lintas Denggung Sleman. Kondisi pos polisi lalu lintas Denggung dalam keadaan gelap,” terangnya, Selasa (2/12/2024).
Persoalan nuthuk atau melambungkan tarif parkir sebelumnya pernah terjadi di Lapangan Denggung dan petugas Dinas Perhubungan langsung gerak cepat menegur oknum parkir tersebut pada Sabtu (23/12) malam.
Kini, kasus serupa terulang kembali.
Menurut Kamba, jika tarif parkir tidak sesuai aturan terus terulang dan tindakan penertiban terkesan angin-anginan maka potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pengelolaan parkir di Kabupaten Sleman semakin terbuka lebar.
“Ini jelas pungutan liar (pungli) masuk kategori korupsi,” katanya. Dikonfirmasi, Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Sleman, Wahyu Slamet mengaku sudah mengetahui persolan itu dan segera memanggil perwakilan paguyuban pengelola parkir lapangan Denggung. Kasus melambungkan tarif parkir tersebut, menurut dia, sepertinya terjadi tadi malam.
“Hari ini pengelola (parkir di lapangan Denggung) kita panggil,” ujar dia.