WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nyebar, para pejabat utama alias PJU dan Kapolsek jajaran Polres Wonogiri menjadi inspektur upacara di sejumlah sekolah di kabupaten ujung tenggara Jateng, Senin (8/1/2024).
Saat menjadi inspektur upacara tersebut para perwira Polres Wonogiri menekankan soal larangan penggunaan knalpot brong.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, hari ini Kapolres dan Wakapolres beserta seluruh PJU dan Kapolsek jajaran secara serentak mendatangi SMA/SMK yang ada di wilayah hukum Polres Wonogiri. Para perwira itu menjadi irup sekaligus menyampaikan imbauan kamtibmas serta sosialisasi bahaya kenakalan remaja.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjadi irup di SMK Pancasila 1 Wonogiri. Pejabat lain yang mendapat tugas menjadui Irup di Sekolah antara lain Wakapolres di SMPN 6 Wonogiri, Kabag Sumda di SMK Sudirman Wonogiri, Kabag Ren di SMAN 2 Wonogiri, Kabag Ops di SMAN 1 Wonogiri, Kabag Log di SMAN 3 Wonogiri, dan para Kapolsek di SMA/SMK di wilayahnya masing-masing.
Dalam amantanya di SMK Pancasila 1 Wonogiri, Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyampaikan, saat ini banyak terjadi kenakalan remaja dikalangan pelajar antara lain penyalahgunaan narkotika dan obat- obatan terlarang. Selanjutnya perilaku bullying, geng motor dan tawuran antar pelajar, penggunaaan knalpot brong/bising.
“Knalpol brong termasuk salah satu bagian sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis atau laik jalan. Hal itu sesuai dengan UU No 22 2009 Pasal 285,” tegas Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Dalam regulasi itu, menurut Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, ada sejumlah kelengkapan yang menjadi aspek kategori laik jalan kendaraan sepeda motor. Aspek itu antara lain adalah kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan dan penggunaan knalpot
“Jika pengendara melanggar aturan tersebut, maka sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tandas Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Sementara kenakalan remaja merupakan suatu bentuk kegagalan dalam mengkontrol diri. Alhasil pelajar menjadi kurang mengetahui terhadap cara berperilaku yang baik bahkan sampai dengan melakukan pelanggaran ataupun melakukan tindakan kriminal.
Banyak sekali dampak negatif yang ditimbulkan oleh kenakalan remaja itu sendiri. Selain merugikan diri bagi pelaku sendiri hal tersebut juga merugikan masyarakat.
Banyak faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kenakalan remaja. Kemajuan teknologi dan penggunaan internet juga menjadi salah satu pemicu hal tersebut terjadi.
Dampaknya banyak di antara pelajar yang lebih asik sendiri dibandingkan peduli dengan lingkungan sekitar, mengabaikan dewan guru bahkan orang tua di rumah.
“Peran orang tua pun tidak kalah penting disini. Orang tua dan guru harus saling berkerja sama dalam mengawasi dan mendidik anak-anak dalam menyiapkan masa depan anak yang lebih baik,” beber Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah
Di akhir amanatnya, Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menghimbau kepada para pelajar agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain yang menjerumus kepada tindakan pelanggaran hukum. Termasuk larangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor. Aris Arianto