Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Oknum Petugas PLN Datang untuk Perbaiki Meteran? Jangan Percaya, Konfirmasi Dulu ke Kantor Jika Tak Ingin Seperti Ini

Foto ilustrasi, ketika petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Pencatatan secara langsung ini menyusul lonjakan tarif listrik PLN pada Juni 2020 yang banyak dikeluhkan masyarakat | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pengalaman warga Kebon Jeruk, Jakarta ini perlu menjadi pelajaran atau warning untuk berhati-hati bagi para pelanggan listrik, khususnya yang pasca bayar.

Bagaimana tidak, Rosalind, warga tersebut tiba-tiba mendapat tagihan listrik susulan sebesar Rp 41,8 juta! Kabar itu bak petir di siang bolong, karena ia tak pernah merasa mengutak-atik meteran dan tidak pernah menggunakan listrik super boros hingga sejumlah itu.

Masalah itu menjadi heboh setelah diunggah oleh akun @brosalind di X pada Kamis (11/1/2024).

Diketahui, pemilik akun tersebut merupakan pelanggan PLN bernama Benedicta Rosalind.

“Hi orang-orang baik, aku butuh bantuan. Adakah yang punya pengalaman dapat tagihan susulan dari PLN? Saya dapat tagihan tsb dengan nominal yg fantastis dan gatau bisa minta tolong siapa. Gimana caranya bisa dapat keringanan?” tulis Rosalind di X pada Kamis, 11 Januari 2024. Cuitan itu juga menyertakan foto surat penetapan tagihan susulan yang harus dibayar Rosalind.

Sehubungan dengan hal itu, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kebon Jeruk Elpis J Sinambela menyampaikan kronologi kejadian sehingga pelanggan mendapat denda. Pada Rabu, 10 Januari 2024 PLN telah melakukan pemeriksaan kWh meter di rumah Rosalind yang terletak di Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

PLN mengklaim pemeriksaan itu untuk mengamankan pelanggan dari bahaya kelistrikan.

“Pemeriksaan rutin ini dilakukan oleh tim P2TL yang bertujuan untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik yang menjadi kewenangan PLN,” ujar Elpis melalui keterangan tertulis pada Jumat (12/1/2024).

Namun, petugas justru menemukan kejanggalan pada salah satu kWh meter milik pelanggan di rumahnya. “Dari hasil pemeriksaan, terdapat 2 kWh meter di rumah pelanggan tersebut, di mana salah satunya diduga telah dipengaruhi sesuai hasil pemeriksaan dan yang satunya tidak terdapat anomali,” ucap Elpis.

Selain itu, petugas menemukan kondisi segel yang tidak utuh pada kWh meter tersebut. Guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas akhirnya membawa kWh meter untuk diuji lab di Kantor PLN Kebon Jeruk. Pemeriksaan uji lab itu juga dihadiri oleh pelanggan.

Sementara, kWh meter yang rusak diganti dengan yang baru. Dari hasil pemeriksaan, terdapat error sebesar 29,15 persen pada kWh meter milik pelanggan.

“Selain itu, di dalam komponen angka register bagian dalam kWh meter, terdapat bekas jari tangan. Di mana dalam kondisi normal komponen tersebut tidak dapat dijangkau tangan,” kata Elpis.

Oleh karena itu, PLN menetapkan Rosalind melanggar aturan P2TL golongan 2 yang memengaruhi pengukuran energi, tetapi tidak memengaruhi batas daya. Atas pelanggaran itu, Rosalind didenda sebesar Rp 41,8 juta. Padahal, Rosalind mengklaim tidak pernah mengotak atik meteran tersebut.

Menurutnya, hal itu terjadi karena ulah oknum yang mengaku sebagai petugas.

“GWS deh PLN dari oknum-oknum nakal. I swear to God, I came from a nobel family. Tidak pernah sekalipun kepikiran mengakali mesin listrik. Karma is my boyfriend,” kata dia.

Ia pun sudah meminta keringan di kantor PLN tetap harus membayar uang muka sebesar Rp 12,8 juta atau 31 persen dari total tagihan denda. Sisanya dapat dicicil selama satu tahun. Uang muka itu pun sudah dibayarkan semalam agar listriknya tidak diputus.

Sementara itu, PLN sudah memberitahu pelanggan untuk membuat keterangan secara tertulis kepada Tim Keberatan P2TL jika merasa keberatan atas tagihan listrik tersebut.

Tim itu terdiri dari PLN dan pihak independen dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Di sana, tim bertugas melakukan evaluasi dan mengkaji pengajuan keberatan oleh pelanggan.  

Exit mobile version