Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pemkot Solo Susun SE Larangan Konsumsi Daging Anjing

Ilustrasi warung makan dengan menu rica guguk yang tak lain merupakan daging anjing. Sumber/Youtube

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkot Solo mulai menyusun regulasi terkait larangan konsumsi daging anjing yang akan dituangkan dalam bentuk surat edaran (SE).

Rapat koordinasi terkait hal itu digelar pada Selasa (16/1/2024) siang, di Balaikota Solo.

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Solo, Eko Nugroho Isbandijarso mengatakan, SE tersebut berisi imbauan untuk perlindungan konsumen terhadap bahaya mengkonsumsi makanan nonpangan.

Dalam hal ini, SE tersebut mengimbau warga untuk mengkonsumsi bahan pangan yang aman.

“Namun ini masih perlu pembahasan selanjutnya. Ini dalam proses yang secara paralel terus bahas. Kami belum bisa tahu kapan selesai. Nanti akan diajukan ke Walikota dan Wakil Walikota,” ujarnya.

Eko menambahkan, pembuatan SE dilakukan berdasarkan edaran dari SE Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah.

“Ini sebagai dasar kami untuk menindaklanjuti SE dari provinsi dimana tercantum tentang penjualan dan konsumsi daging anjing, di antaranya untuk tidak menjual dan tidak mengkonsumsi daging anjing. Selain itu, dari kabupaten/kota agar tidak mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan anjing untuk bisa dikonsumsi, serta tidak membuat surat keterangan produk hewan daging anjing,” bebernya.

Di sisi lain, Sekda Kota Solo Budi Murtono menjelaskan, pelarangan penjualan dan konsumsi daging anjing bersifat imbauan.

“Ada beberapa masukan dari OPD, nanti coba kami rumuskan hasilnya. Selanjutnya, kami laporkan dulu ke pak wali dan pak wakil,” tukasnya. Prihatsari

Exit mobile version