Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Warga Baturetno Wonogiri Ditangkap Gegara Kasus Obat Terlarang, ini Buktinya

Obat terlarang

Tersangka pengedar obat terlarang ketika diinterogasi petugas. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang warga Baturetno Wonogiri ditangkap gegara kasus obat terlarang.

Selain itu, warga Kecamatan Polokarto Sukoharjo ikut diamankan dalam kasus yang sama.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Senin (29/1/2024) membeberkan, Satresnarkoba Polres Wonogiri melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku peredaran obat-obatan terlarang, Sabtu (27/1/2024)

Dari penangkapan kedua pelaku, petugas Satuan Narkoba dipimpin Kanit Opsnal Bripka Adwan Wibowo, berhasil menyita barang bukti sebanyak 2.696 butir obat berhahaya jenis trihexyphenidyl dan 118 obat jenis tramadol.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, menerangkan warga Baturetno Wonogiri ditangkap selanjutnya menyusul warga Polokarto Sukoharjo. Dua orang itu merupakan tersangka pengedar obat-obatan berbahaya.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menguraikan, keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap peredaran obat-obatan berbahaya tersebut, diawali dari penangkapan pelaku berinisial Ax (27) warga Desa Baturetno Kecamatan Baturetno.

Dari penangkapan terhadap tersangka Ax, petugas berhasil menyita sebanyak 20 butir obat jenis trihexyphenidyl.

Saat diinterogasi Ax mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari A (31) warga Polokarto Sukoharjo.

“Dari pengakuan tersebut, petugas kemudian kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lain berinisial A di rumahnya di Polokarto Sukoharjo,“ terang Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Dari penangkapan A, petugas kembali menyita barang bukti obat-obatan berbahaya sebanyak 2.676 trihexyphenidyl dan 118 obat tramadol, di rumah tersangka yang terletak di Polokarto Sukoharjo.

Selain menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti berupa obat-obatan berbahaya, petugas juga menyita barang bukti berupa HP milik kedua pelaku yang dan sepeda motor yang digunakan dalam melakukan aksi mengedarkan obat berbahaya di wilayah Wonogiri.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengungkapkan, keberhasilan tim Satresnarkoba Polres Wonogiri tersebut, berkat kerjasama serta informasi yang diberikan oleh warga Wonogiri kepada institusi Polri.

Pihaknya berharap, dengan tertangkapnya dua orang pelaku pengedar obat-obatan berbahaya tersebut, setidaknya dapat memutus jaringan peredaran obat-obatan keras di wilayah Wonogiri.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Wonogiri. Atas perbuatan kedua pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun lenjara atau denda maksimal Rp 5 milyar, pelaku disangkakan Pasal 60 angka 10 UURI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu no. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo pasal 60 Angka 4 UURI no. 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu no. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang Atau pasal 435 UURI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 436 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” tegas Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo. Aris Arianto

Exit mobile version