SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD resmi mundur dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) demi menjaga etika dan menghindari konflik kepentingan.
Saat ditanya, apakah akan mengikuti langkah Mahfud, dengan mundur dari jabatan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan Cawapres nomor urut 02 hanya bisa bungkam.
Ia justru mengalihkan jawaban dengan mengatakan, menghargai keputusan yang diambil Mahfud MD tersebut dan buru-buru menghindar.
“Kami hargai keputusan dari pak Mahfud, makasi,” katanya singkat saat ditemui di Balaikota Solo, Kamis (1/2/2024).
Sebagaimana diketahui, Gibran Rakabuming Raka bisa mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto menggunaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kontroversial dan cacat etika sebagai pijakan.
Bukti bahwa putusan MK soal batas usia Capres/Cawapres tersebut cacat etika, adalah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman, yang tak lain adalah paman Gibran Rakabuming Raka, melakukan pelanggaran berat dan telah dijatuhi sanksi.
Hanya saja, produk regulasi yang dihasilkan, meski melalui proses yang cacat etika, tidak bisa dicabut, dan dinyatakan tetap berlaku.
Berpijak pada putusan MK yang cacat etika dan moral itulah, akhirnya Gibran Rakabuming Raka nekat mencalonkan diri sebagai Cawapres.
Selain itu, pencalonan Gibran itu pun menjadi kontroversial di internal PDI Perjuangan, partai yang telah berjasa mengantarkan Gibran menjadi Walikota Solo.
Saat mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden, Gibran “membelot” ke partai lain dan melupakan jasa partai yang telah mengusungnya. Ando | Suhamdani
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














