JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana siap menggugat balik Almas Tsaqibirru, yang telah menggugatnya senilai setengah triliun atas perkara perbuatan melawan hukum.
“Atas gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, tentu akan saya hadapi, dan melakukan gugatan balik,” kata Denny Indrayana dalam pernyataan resminya, Kamis (1/2/2024).
Denny mengatakan sudah membaca surat gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbiru ke Pengadilan Negeri Banjarbaru pada Senin lalu.
Ia juga sudah menganalisisnya dengan putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan pemberitaan media massa, termasuk Majalah TEMPO.
“Bukan hanya ada pelanggaran etika berat yang dilakukan Paman Anwar Usman dalam skandal Mahkamah Keluarga-Gate, namun juga indikasi adanya kejahatan yang terorganisir. Jika pandangan saya itu digugat hingga Rp 500 miliar, bukan saja gugatan ini absurd dan lucu, tetapi juga modus pembungkaman atas kebebasan berpendapat,” ujarnya.
Advokat Integrity Law Firm itu juga mengaku telah menerima panggilan untuk menghadiri sidang perdana pada Selasa depan.
Dia menyebut informasi soal gugatan itu pertama kalinya diperoleh dari ayah Almas, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Denny Indrayana menegaskan siap melawan Almas Tsaqibbiru.
“Saya akan menghadapi gugatan tersebut dengan perlawanan terbaik dan gugatan balik, sebagai upaya menegakkan lagi etika dan negara hukum, yang telah diobrak-abrik oleh permohonan Almas dan putusan 90 Mahkamah Keluarga Jokowi,” ucapnya.
Gugatan Almas Tsaqibbiru Melawan Denny Indrayana dan Gibran Rakabuming Raka.
Almas Tsaqibbirru menggugat pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana Rp 500 miliar atau setengah triliun rupiah di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Gugatan itu berkenaan dengan perbuatan melawan hukum dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bjb pada Senin (29/1/2024).
Juru Sita PN Banjarbaru Hery Mukti telah memanggil Denny Indrayana sebagai tergugat melalui relaas atau surat panggilan pada Selasa lalu. Denny diminta menghadiri sidang perdana pada Selasa, 6 Februari 2024 pukul 9.00 WITA.
Dalam surat gugatan yang ditandatangani kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, pada Senin (29/1/2024), Denny Indrayana dinilai telah merugikan kliennya secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar.
Gugatan itu bermula dari unggahan video Denny Indrayana di Youtube dengan judul thumbnail “Polemik Trijaya FM: Konsekuensi Putusan MKMK”. Almas juga mempersoalkan tulisan di Gatra.com dengan judul “Dugaan Mega Skandal Politik Keluarga Presiden Jokowi, Denny Indrayana: Indikasi Kejahatan Terencana”, dan tulisan di SINDOnews.com yang berjudul “Mantan Wamenkumham Berharap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia”.
Arif menyebut Denny Indrayana menuduh Almas Tsaqibbirru terlibat dalam kejahatan terorganisasi dan terencana setelah uji materi yang dimohon anak Boyamin Saiman itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu soal batas usia capres dan cawapres.
Dengan dikabulkannya uji materi soal batas usia capres dan cawapres itu yang dimohon Almas Tsaqibbirru itu, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming, bisa maju Pilpres 2024 sebagai cawapres Prabowo Subianto.
“Senyatanya penggugat bukan bagian dari tuduhan tersebut dan tidak pernah terbukti dalam putusan manapun sehingga pernyataan tersebut sangat merugikan penggugat,” kata Arif.
Selain menggugat Denny Indrayana, Almas juga mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surakarta, perkara itu tercatat dengan nomor registrasi 25/Pdt.G/2024/PN.Skt dan tercatat sejak pada Senin, 29 Januari 2024.
Almas Tsaqibbirru adalah alumnus Universitas Surakarta (UNSA) yang yang sebelumnya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Almas yang teregistrasi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu akhirnya dikabulkan MK.