Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Dosen Filsafat UGM: Anugerah Jenderal Kehormatan TNI untuk Prabowo Cacat Moral dan Nir-empati

Presiden Joko Widodo saat memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Penganugerahan Jenderal Kehormatan TNI untuk Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai sebagai tindakan yang cacat moral dan kurangnya empati.

Penilaian itu dilontarkan oleh Dosen Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM), Agus Wahyudi.

“Keputusan ini mencerminkan cacat moral karena tidak mempertimbangkan argumen mengenai kesalahan moral masa lalu Prabowo, yang menjadi alasan pemecatannya dari TNI. Hal ini menyoroti kurangnya pertimbangan terhadap dampak moral dari tindakan tersebut,” kata dia kepada Tempo.co. pada Rabu (28/2/2024).

Selain itu, Agus Wahyudi menyatakan bahwa keputusan untuk memberikan anugerah tersebut kurang memiliki empati karena tidak memperhitungkan perasaan dan potensi luka yang masih dirasakan oleh sebagian keluarga korban penculikan aktivis 1998.

Prabowo telah mengakui perannya dalam kejadian tersebut.

“Sehingga keputusan untuk memberinya pangkat jenderal secara penuh tanpa mempertimbangkan hal ini menunjukkan kurangnya empati terhadap penderitaan korban dan keluarganya,” ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa Jokowi seharusnya menyadari kesalahan yang telah dilakukannya. “DPR perlu memanggil dan meminta pertanggungjawaban langsung kepada Jokowi,” katanya.

Menurutnya, apakah Jokowi menyadari bahwa tindakannya memberikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo tersebut berpotensi membuatnya dianggap sebagai pengkhianat terhadap reformasi dan demokrasi yang telah berlangsung di Indonesia.

Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa Jokowi seharusnya menyadari kesalahan yang telah dilakukannya. “DPR perlu memanggil dan meminta pertanggungjawaban langsung kepada Jokowi,” katanya.

Menurutnya, apakah Jokowi menyadari bahwa tindakannya memberikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo tersebut berpotensi membuatnya dianggap sebagai pengkhianat terhadap reformasi dan demokrasi yang telah berlangsung di Indonesia.

Namun di sisi lain, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemberian gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dilakukan atas dasar kontribusi yang diberikan kepada negara.

Menurut Jokowi, pemberian gelar bintang empat kepada Prabowo sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2009.

Penyematan tanda kehormatan kepada Prabowo dilakukan di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, yang terletak di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, pada hari Rabu (28/2/2024).

Pengangkatan itu dilakukan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2024, yang mengatur tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Jokowi juga menyebutkan bahwa Prabowo sebelumnya telah menerima penghargaan Bintang Yudha Dharma Utama pada  2022 atas jasanya dalam bidang pertahanan.

Menurut Jokowi, kontribusi yang telah diberikan oleh Prabowo sangat luar biasa dalam meningkatkan kemajuan TNI dan negara secara keseluruhan. Hal ini diungkapkan oleh Jokowi setelah acara seremoni di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.

Exit mobile version