
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka kembali mencatatkan diri sebagai Cawapres yang “cacat” secara etika setelah Ketua KPU Hasyim Asy’ari dinyatakan bersalah secara etika oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP telah resmi memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.
“(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata majelis hakim, yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito yang disiarkan dalan YouTube DKKP, Senin (5/2/2024).
Hasyim dan anggota KPU lainnya Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Respons Ketua KPU
Terpisah, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari tidak banyak merespons ketika diminta tanggapannya mengenai keputusan DKPP yang menegaskan bahwa dirinya telah melanggar etika dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang pembacaan putusan DKPP pada Senin (5/2/2024).
“Aku sudah komentar tadi, sewaktu habis RDP (Rapat Dengar Pendapat). Kan sudah muncul. Enggak mau aku,” kata dia saat ditemui usai konferensi pers tentang pemilu di luar negeri yang diadakan di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat pada Senin (5/2/2024).
Ketika diminta tanggapan soal integritas KPU yang dipertanyakan usai putusan DKPP, Hasyim menolak untuk berkomentar lebih lanjut. Lalu ia berkata, “Yang penting kerja, kerja, kerja terus.”
Sebelumnya, setelah menghadiri RDP dengan Komisi II DPR RI, Ketua KPU juga tidak memberikan banyak komentar.
“Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP. Ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan,” kata Hasyim kepada wartawan setelah selesai RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Respons Gibran terkait Putusan DKPP
Sementara itu, berkaitan dengan putusan DKPP, Gibran super irit alias enggan berkomentar banyak.
“Tadi kan sudah saya jawab,” ujar dia saat ditemui di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024).
Ketika ditanyakan kembali perihal responsnya setelah mengetahui putusan itu, Gibran mengatakan akan menindaklanjutinya. “Ya nanti kami tindak lanjuti,” kata Gibran.
Respons Bawaslu
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa putusan DKPP mengenai pelanggaran etik oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari tidak berhubungan dengan status Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
“Putusan mengenai etika berkaitan dengan profesionalisme pribadi Hasyim. Itu saja. Tidak ada keterkaitan dengan cawapres itu. Ya, bukan hal yang terkait,” katanya saat diwawancarai di Kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/2/2024).
Bagja menekankan bahwa Bawaslu akan tetap memastikan etika dan profesionalisme penyelenggara Pemilu agar tidak terjadi pelanggaran etika seperti yang dialami Hasyim.
“DKPP memiliki wewenang untuk memberhentikan, kami dapat diberhentikan oleh DKPP,” ujarnya.
Meskipun Bawaslu menghormati keputusan DKPP terkait pelanggaran etik yang melibatkan Hasyim, Bagja menyatakan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan lain terhadap KPU.
Kata Pakar Hukum Tata Negara
Sementara tiu, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengajak masyarakat sipil untuk melaksanakan KUDETA konstitusional melalui proses Pemilu 2024. Pernyataan tersebut merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari pasangan Prabowo Subianto, yang kini menjadi calon nomor urut 02.
“Pemilu adalah proses demokratis yang memungkinkan perubahan konstitusi. Pada tanggal 14 Februari mendatang, masyarakat dapat mengubah pemerintahan yang tidak diinginkan melalui bilik suara. Saatnya demokrasi kembali kepada pemiliknya, yaitu masyarakat sipil. Hal ini berarti kita harus bertindak,” ungkap Zainal saat menjadi pembicara dalam diskusi Mimbar Demokrasi dengan topik “Kajian Hukum Politik Dinasti dan Calon-Calon Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024” yang diselenggarakan secara hibrid oleh Forum Cik Ditiro di Kampus UII Yogyakarta, Senin (5/2/2024).
Gerakan ini dilakukan karena dianggap putusan DKPP terlalu lambat. Seharusnya, putusan tersebut dapat diberikan sebelum surat suara dicetak, tetapi pada saat ini, sudah tidak mungkin lagi mengganti pasangan calon.
Sementara itu, tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatasi masalah ini, demikian pula dengan Putusan DKPP.
“Sebaliknya, menghilangkan atau menunda Pemilu berdasarkan alasan ini bisa berbahaya. Ini dapat memperpanjang masa jabatan Jokowi,” tambah Zainal.
Upaya lainnya adalah melibatkan publik secara langsung melalui platform-platform untuk mengawasi Pemilu agar terhindar dari kecurangan. Misalnya, melalui situs seperti kecuranganpemilu.com, platform jaga suara, dan sebagainya.
“Kita harus mendorong seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan platform-platform tersebut,” lanjut Zainal.
Selanjutnya adalah mendorong kesadaran masyarakat sipil untuk menciptakan oposisi yang kuat terhadap penguasa.
“Ini adalah hal yang telah terpinggirkan dari kita. Oposisi telah hilang atau dihancurkan. Diamankan atau dimanipulasi. Ini menjadi penyebab mengapa kita memiliki Presiden seperti Jokowi, karena kita dihadapkan pada otoritarianisme,” papar Zainal.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














