Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Gugatan Atas Dirinya Ditolak, Almas Tsaqibbirru Malah Ajukan Banding atas Putusan Gugatan Rp 204 Triliun

Almas Tsaqibirru saat diwawancarai wartawan usai sidang mediasi ketiga, Senin (19/2/2024) / Foto: Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tergugat I Almas Tsaqibirru, dalam gugatan perdata senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan oleh seorang alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.

Almas mengajukan banding tersebut dengan alasan ingin gugatan dapat dibuktikan sampai tuntas.

Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan, pihaknya telah mengajukan banding secara e-court ke Pengadilan Tinggi Semarang. Akta permohonan banding elektronik diajukan dengan nomor 12/Pdt.Bd/2024/PN.Skt. Jo. No. 283/Pdt.G/2023/PN Skt.

“Kami telah resmi mengajukan banding secara e-court ke Pengadilan Tinggi Semarang. Melalui Pengadilan Negeri Solo. Seperti yang sudah kami sampaikan bahwa gugatan ini merupakan sarana pembelajaran dalam praktik hukum. Lha kalau ternyata tidak jadi pembuktian dan hanya putusan sela kan tidak bisa belajar ketika hukum acara pembuktiannya bagaimana, kesimpulannya bagaimana,” ujarnya, Selasa (27/2/2024).

Kendati demikian, Arif menegaskan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim sebelumnya. Arif menambahkan, kliennya penasaran ingin mengetahui bukti apa yang dimiliki penggugat yang menjadi dasar menyatakan kliennya bersalah.

“Klien saya penasaran dengan bukti penggugat itu apa, yang bisa jadi dasar untuk menyalahkan dia. Kok bisa gugatan diperhitungkan sampai Rp 204 triliun? Itu dari mana,” imbuhnya.

Dengan mengajukan banding, ia berharap hakim dapat mengabulkan permohonan bandingnya dan memerintahkan PN Solo untuk menyidangkan kembali perkara tersebut sampai pada putusan akhir.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menjatuhkan putusan atas gugatan yang dilayangkan alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari, kepada Almas Tsaqibbirru selaku tergugat 1, Gibran Rakabuming Raka selaku tergugat 2, dan turut tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2023/PN Skt tersebut. Prihatsari

Exit mobile version